Senin, 10 Januari 2011

Potret Kemiskinan Yang Belum Usai



Ketika era reformasi pada tahun 1998 banyak kalangan berharap lahirnya pemerintahan baru akan membawa perubahan mendasar dalam strategi pembangunan Indonesia . Karena reformasi telah membuka atas kesalahan pilihan idiologi dan system pembangunan yang dianut oleh pemerintah Orde Baru selama 33 tahun. Tapi nyatanya sampai pada penghujung tahun ke tujuh setelah reformasi, tidak nampak adanya perubahan mendasar dalam sistem ekonomi – politik nasional, sementara ketergantungan terhadap pihak asing yang dianggap sebagai penyelemat keterpurukan Indonesia sangat tinggi, berbagai kebijakan yang dirumuskan lebih berorientasi pada kepentingan modal asing dengan mengalahkan kepentingan warganya, buruh tani, petani gurem, nelayan tradisional yang sebagian besar tinggal di pedesaan sebagai kelas paling bawah dalam pembangunan ekonomi kita.

Kemiskinan di pedesaan tidak bisa dilepaskan dari hilangnya hak dan sukses desa atas sumber daya politik, ekonomi, sosial dan budaya yang dilakukan akibat perampasan an penindasan, kemiskinan pedesaan, dilihat dari sejarahnya adalah bagian dari kemiskinan structural (pemiskinan) melalui penindasan dan perampasan hak. Perampasan dimana desa tak pernah lepas dari cengkraman pemerintah diatasnya sampai ditingkat pusat baik secara paksa maupun halus melalui cara yang sistematis. Desa kehilangan hak kontrol dan hak distribusi atas sumber daya alamnya dimana warganya mempertahankan hidup, sumber modal kerja, sumber pengetahuan dan teknologi (pranoto wongso, benih padi dan ikan palawija, buah-buahan, pupuk, penyakit tanaman, dll) bahkan kerap kali pengambilan hak tersebut diiringi dengan kekerasan hak fisik bila terjadi pembangkangan sosial.

Secara sekilas bila kita telusuri sistem perundang-undangan tentang desa, menunjukan terjadinya kemunduran posisi dan kewenangan desa dari waktu kewaktu. UU 22/48 menempatkan desa sebagai daerah Tingkat III dari daerah otonomi. Lalu UU 1/1957 menyebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai pemerintahan Tingkat paling bawah dan bersifat otonomi. Kemudian UU 18/1965 menempatkan desa sebagai daerah yang memiliki kekuasaan hukum, politik dan pemerintahan secara otonom. Sampai kemudian lahir UU 19/1965 tentang desa swapraja yang mencerminkan demokrasi, kemandirian dan kemerdekaan desa.

Namun setelah orde baru menggantikan tampuk kepemimpinan UU tersebut kemudian segera di bekukan oleh pemerintah orba melalui UU 6/1969 yang menyatakan bahwa berbagai perundang-undangan tentang desa yang tidak diberlakukan lagi sehingga terjadi kevakuman dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Tanah-tanah desa pun kemudian beralih kepemilikannnya menjadi hak milik elit desa dan oknum tentara. Tak cukup sampai disitu, posisi ini lebih dipertegas lagi dengan dikeluarkannya UU 5/1979. para era reformasi setelah Soeharto tumbang lahir UU 22/1999 tentang otonomi daerah, dimana desa sebagai bagian dari otonomi daerah kewenangan dan hak desa menjadi kekuasaan pemerintah kabupaten. Namun demikian desa memiliki peluang untuk membangun badan legislasi desa yang disebut BPD (Badan Perwakilan Rakyat). Dalam perkembangannya, karena BPD menjadi salah satu potensi kekuatan politik rakyat maka UU 22/1999 ini kemudian diganti dengan UU 32/2004 yang mematikan proses demokrasi desa.

Kemiskinan struktural di pedesaan masih terus dari masa kolinial hingga kini dan ditandai dengan adanya ketimpangan struktur agraria akibat liralisasi agraria dimana rakyat akan dan kekayaan alam menjadi sumber eksploitasi dengan diberlakukannya agrarische wet tahun 1870 yang memberikan hak penguasaan tanah secara besar-besaran kepada pihak swasta asing melalui hak erpach dan hak konsesi, maka sebagian besar tanah dikuasai oleh perkebunan swasta dan asing sementara rakyat miskin hanya mampu memiliki sebagian kecil saja ditanah airnya sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar