Senin, 10 Januari 2011
Pemerintah Kucurkan Dana BOS Rp 19 Triliun
Tahun depan, Kementerian Pendidikan Nasional mengalokasikan anggaran Rp 16 triliun untuk dana bantuan operasional sekolah atau BOS. Selain Kementerian Pendidikan , Kementerian Agama juga menyediakan dana sekitar Rp 3 triliun untuk BOS. Dari dana triliunan itu, tiap anak SD akan menerima Rp 400 ribu dan murid SMP mendapat Rp 570 ribu.
Dalam penyaluran dan pengunaan dana BOS, Menteri Pendidikan Nasional M. Nuh menyatakan ada tiga titik krusial yang perlu diawasi. Yakni proses transfer dana BOS dari Kementerian Keuangan ke pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dilakukan setiap 3 bulan sekali, proses penyaluran dari pos APBD ke setiap sekolah, dan penggunaan dana BOS oleh sekolah.
Ketiga titik itu harus diawasi dan kami sudah membicarakannya dengan KPK kemarin, kata M. Nuh, Pada anggaran BOS tahun 2011, penyalurannya tidak lagi melalui Kementerian Pendidikan, melainkan langsung dari Kementerian Keuangan ke kabupaten dan kota melalui mekanisme APBD. "Nah ini harus dipastikan tiap titik dijamin keamanannya," tegasnya
Selain mengawasi jumlah dana BOS yang keluar dan masuk, Kementerian Pendidikan juga akan menelusuri apakah hari penyerahan dana BOS sesuai yang di agendakan. Karena menurut M .Nuh, selain jumlah dana, penyimpangan bisa dilakukan melalui penyimpangan waktu penyerahan anggaran.
"Misalnya dana Rp 100 miliar masuk ke bank, over night itu bunganya jadi besar. Karena meski persen bunganya kecil, tapi kan dikali Rp 100 miliar." Jadi, meski penyerahan selisih satu hari lebih lama, tapi bunga bank akan semakin besar. "Itu bisa saja terjadi," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, sekolah harus menerima dana BOS dalam bentuk uang melalui rekening khusus BOS tiap sekolah. "Dana BOS tidak boleh diberikan ke sekolah dalam bentuk barang."
Pengawasan ketiga yang dilakukan Kementerian adalah penggunaan dana BOS oleh sekolah. Dalam membelanjakan dana BOS, kata M. Nuh, sekolah harus mengikuti petunjuk teknis dari Kementerian. Rencana penggunaan dana BOS itu disusun sekolah bersama komite sekolah.
Rencana penggunaan dana BOS dibuat tiga bulan sebelum sekolah menerima dana BOS, dan tiap akhir 3 bulan dievaluasi sesuai dana yang sudah digunakan. "Dari rencana itu bisa dilihat ada tidak penyimpangan by design," ujar M.Nuh.
Mengenai penggunaan dana BOS, sekolah hanya bisa memakainya untuk operasional sekolah, seperti pembelian kapur, membayar air dan listrik, atau membeli buku sekolah. Dana BOS tidak boleh dipakai untuk biaya perpisahan siswa. "Tapi kalau studi tour, itu berada di wilayah abu-abu," kata dia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar