Jumat, 16 Juli 2010

KEJATI HARUS INDEFENDENT & SECEPATNYA MEMPROSES KASUS INI HINGGA TUNTAS DAN TANPA PANDANG BULU


KEJATI HARUS INDEFENDENT & SECEPATNYA MEMPROSES KASUS INI HINGGA TUNTAS DAN TANPA PANDANG BULU

Sekali korupsi, tetap korupsi!!!itulah motto yang melekat untuk mantan rector UNMUL Prof. DR. Ir. H. A. Ach. Ariffien Bratawinata, M. Agr. yang masa jabatannya telah habis beberapa waktu silam. Kenapa tidak? Pejabat yang berkarir di dunia pendidikan ini seharusnya menjadi patokan dalam memajukan system pendidikan di Universitas terbesar di Kaltim tersebut terlalu sering melaksanakan praktek KKN selama masa jabatannya dan sampai menjadi Plt Rektor pun tetap saja masih berani menjalankan praktek KKN tersebut. Fungsi lembaga pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana telah diamanatkan oleh dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak lagi di indahkan oleh rector. Unmul sebagai universitas terbesar di Kalimantan Timur, bahkan terbesar di Bumi Borneo tentu anggaran dana yang mengucur sangat besar juga, dan dari berbabagai post mengucurkan dana guna memajukan UNMUL. Namun ironis sekali, dimana dengan dana yg besar ternyata Unmul belum juga bisa unggul dalam menjadi mesin pencetak generasi-generasi dengan kualitas SDM tinggi, yang ada malah rector bersama kroni-kroninya menjadikan UNMUL sebagai lahan basah memperkaya diri. Jabatan sebagai rector benar-benar dijadikan alat kekuasaan untuk memuaskan nafsu akan UANG, urusan kualitas pendidikan dan system pendidikan bagi mahasiswa tidak lagi diperdulikan, yang penting duitnya dulu ditelan. Hal ini terbukti dimana rector dengan arogansinya membebani mahasiswa dengan adanya pungutan liar yang nilainya tak tanggung-tanggung, mulai dari Rp. 1. 000.000 s/d Rp. 12. 500.000 per tahunnya untuk setiap mahasiswa baru. Padahal Unmul sudah memperoleh suntikan dana dari APBD & APBN mencapai Rp. 200 Milyar per tahunnya, belum lagi BANTUAN LUAR NEGERI, BANTUAN dari 13 Kabupaten/Kota plus pemekaran, bantuan dari kerjasama Perusahaan-perusahaan besar di Kaltim. Pungutan tersebut sebenarnya sudah sejak lama di bebankan terhadap mahasiswa, yaitu tahun 2006-2009 hingga sekarang, secara illegal, namun kami sadar setelah tahun 2008, dimana penarikan pada tahun tersebut sangat blak-blakan, dan tentu membebani mahasiswa. Pungutan tanpa dasar tersebut sudah barang tentu tidak jelas keberadaan dana serta penggunaannya, “namanya juga pungli” tentu masuk kantong pribadi donk. Tercium bau bahwa pungli berlabel “Dana Pengembangan Fakultas” tersebut pun menjadi sarat akan pelanggaran, dan indikasi korupsinya begitu kental yaitu, keserakahan rector menarik DPF tanpa adanya musyawarah ditingkatan badan normative tertinggi yaitu SENAT UNIVERSITAS, kemudian penarikannya tidak mengindahkan peraturan yang digunakan UNMUL sebagai landasan dasar Universitas yaitu SK MENDIKNAS RI NO : 091/O/2004 tentang STATUTA UNIVERSITAS MULAWARMAN Tahun 2004 dan PP NO : 60 Tahun 1999 Tentang Perguruan Tinggi yang seharusnya menjadi barometer dalam pengambilan setiap kebijakan. Sesuai pengetahuan kami dimana DPF ini sudah sangat menyiksa mahasiswa, dan rector semakin merajalela, kami berharap KEJATI mampu menjalankan fungsinya untuk mengungkapnya, dan menyeret rector dan kroni-kroninya masuk buih tanpa pandang bulu. Praktik KKN yang telah mendarah daging selama masa jabatan rector hingga menjadi Plt Rektor telah mengakar. Kebijakan demi kebijakan semakin se enak perutnya saja mengeluarkan. Seperti pengangkatan Pembantu Rektor (PR), pengangkatan DEKAN, Pengangkatan dan pemberhentian sejumlah Pejabat Unmul lainnya, Kemudian pemberhentian ribuan mahasiswa semenjak tahun 2008 hingga tahun 2009. Semua itu tanpa mekanisme sebagaimana telah diatur. Untuk itu harapan kami terhadap penegak hukum (KEJATI KALTIM) yang telah memproses kasus ini supaya dengan cepat dan teliti serta bersifat indefendet menguak kebusukan-kebusukan rector dan kroni-kroninya. Ini demi masa depan Bangsa dan Kaltim kedepan. Terkait statement Humas Unmul beberapa hari lalu yang dimuat dimedia, dimana mengatakan DPF tersebut “bukan pungli dan wajar untuk ditarik sekaligus menyatakan DPF sudah disepakati Orang tua mahasiswa” menurut kami sudah sangat keliru, karena kesepakatan orang tua dimaksud hanyalah omong kosong dan jebakan semata bagi mahasiswa. Apalagi Unmul disamakan dengan UNAIR, UI dan UGM, ketiga Universitas tersebut sudah menerapkan Badan Hukum, hingga tidak mendapat anggaran dana sebesar yg diterima UNMUL. Sedangkan Unmul masih berstatus PTN, bukan Badan Hukum. Selain itu, statement yang mengatakan bahwa DPF tersebut masuk ke satu pintu, yaitu masuk ke Rekening Rektor BNI 46 , kami tegaskan bahwa pernyataan tersebut adalah pembohongan public, jelas-jelas DPF itu masuk kesejumlah rekening dengan nomor yang beragam yang dituliskan dengan pulpen, bukan satu nomer rekening saja, dan kami punya buktinya. Dengan melihat permasalahan tersebut, maka kami dari Aliansi Fakultas Bersatu yang peduli akan perubahan dan masa depan Unmul kedepan menegaskan supaya praktek KKN ini diproses secepatnya oleh Kejati.
SALAM PERJUANGAN…….
ALIANSI FAKULTAS BERSTU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar