Kamis, 21 Oktober 2010

AS PIDSUS YANG TERPILIH MELANJUTKAN TUGAS DARI BARINGIN SIANTURI HARUS MEMILIKI KOMITMEN serta PROFESSIONAL DALAM MENUNTASKAN KASUS KORUPSI DI KALTIM,

Mejalani (tiga) 3 tahun kasus Pungli Dana Pengembangan Fakultas berada ditangan kewenangan penegkah hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tiggi Kalimanatan Timur, namun hingga kini tak sedikitpun kejelasan atas kasus tersebut dapat dibeberkan oleh Kejati untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang lahir dibenak masyarakat Kalimantan timur, terlebih mahasiswa unmul yang menjadi korban kebijakan kotor Pejabat di lingkungan Universitas Mulawarman. Namun anehnya lagi, pihak kejati “internalnya” kini malah disibukkan dengan alasan yang tidak rasional serta tidak substansial, yang kemudian berakibat terhadap mundur atau lambannya penyelesaian berbagai kasus yang ditangani oleh lembaga penegakan hukum tertinggi dikalimantan timur ini, secara khusus terhadap penanganan kasus “pidana khusus”. Seperti yang dimuat diberbagai media bahwa As pidsus Kejati Kaltim sedang berhalangan, dan tidak menutup kemungkinan bahwa beliau tidak dapat melanjutkan tugasnya dalam waktu dekat. sedangkan kita lihat bersama dimana sejumlah kasus korupsi yang mereka tangani hingga kini sangat banyak yang terkatung-katung, tanpa penyelesaian yang konkrit. Alasan tak substansial di internal Kejati Kaltim tentu berakibat patal atas terlupakannya penanganan lanjutan Kasus pungli dan korupsi berjamaah (DPF) “Dana Pengembangan Fakultas” Universitas Mulawarman. Karena dengan adanya pergantian ditubuh suatu instansi, terlebih dalam tubuh institusi penegak hukum, itu akan berpengaruh terhadap kinerja mereka, dan itu sudah menjadi rahasia umum. Dibalik semua itu, kami dari ALIANSI FAKULTAS BERSATU (AFB), sebagai organisasi penggiring kasus pungli DPF Unmul, tetap bersifat optimis sembari menekankan serta meminta komitmen yang jelas terhadap Kejati, supaya siapapun nantinya yang dipilih sebagai “AsPidsus” dilingkungan Kejati untuk melanjutkan tugas dari pejabat As Pidsus sebelumnya, kami menekankan supaya memilki komitmen yang kuat serta lebih profesional dalam memberantas sejumlah Kasus korupsi yang menimpa Bumi Etam ini, secara khusus menuntaskan Kasus Korupsi Dana Fengembangan Fakultas yang melibatkan sejumlah pejabat dilingkungan Universitas Mulawarman tanpa pandang bulu. Kami juga meminta supaya pihak kejati mampu melakukan pengauditan kembali keuangan Unmul, baik itu melibatkan BPK maupun dengan cara menghadirkan Tim Audit independent demi memperjelas pokok permasalahan DPF tersebut serta dapat menuntaskan kasus pungli ini secara transparan. Kembali kami jelaskan bahwa Dana pengembangan fakultas yang telah dilakukan pemungutannya semenjak tahun 2006 hingga kini (2010), murni menyalahi aturan, serta tidak memiliki legitimasi yang kuat dari segi mekanisme penarikannya sebagaimana dijelaskan dalam peraturan yang berlaku ( STATUTA UNMUL & PERATURAN PEMERINTAH )di UNMUL. Untuk diketahui bersama dimana DPF ini merupakan hasil dari kebijakan Colektif Coliegal dengan kendaraan Forum Dekan yang tidak memiliki dasar hukum, untuk itu pertanggungjawabannya juga harus bersifat colectif coliegal. Selain itu, penarikan DPF ini juga telah menyalahi azas manfaat dan efektifitas, yang artinya bahwa DPF tersebut tidak jelas pemanfaatannya dan efektifitasnya.

APAPUN ALASANNYA, SEMUA YG TERLIBAT DALAM PENGAMBILAN KEBIJAKAN PENARIKAN DPF TERSEBUT HARUS DIPERIKSA OLEH KEJATI......

Jumat, 01 Oktober 2010

KEJATI MANDUL USUT KASUS DPF UNMUL


KEJATI BUNGKAM, TERKAIT KASUS PUNGLI DANA PENGEMBANGAN FAKULTAS (DPF) UNIVERSITAS MULAWARMAN
KEJATI MANDUL DALAM MENEGAKKAN KEADILAN DI KALTIM
Inilah wajah buram penegak hukum di Bumi Pertiwi ini,,inilah potret buruk penegak hukum di Bumi Etam tercinta ini…..Hampir genap 3 (tiga) bulan terhitung sejak tgl 08 July 2010 pihak Kejati menangani skandal kasus PUNGLI DPF (Dana Pengembangan Fakultas) Universitas Mulawarman yang kami “Aliansi Fakultas Bersatu” laporkan 2(dua) tahun silam, namun hingga kini tidak ada titik terang yang dapat dibeberkan oleh Kejati Kaltim kepada masyarakat . Janji yang ditebarkan oleh pihak kejati pun kini lenyap tertelan waktu, tanpa ada tindak lanjut yang jelas. Padahal bebrapa waktu silam pihak kejati melalui AS Pidsus Baringin Sianturi SH mengatakan dimedia bahwa DPF tersebut terbukti tidak dimasukkan oleh pihak unmul (rektor) ke kas Negara semenjak tahun 2006 sampai tahun 2009, dan hanya pungutan tahun 2010 yang dimasukkan kekas negara. Namun hingga kini belum ada juga yang dinyatakan bertanggung jawaba(tersangka) atas pungutan tersebut. Artinya bahwa pihak kejati bekerja tidak serius dalam menangani kasus pungli ini, seakan-akan kasus inipun dilupakan oleh pihak kejati. Lambatnya proses penanganan kasus korupsi ini menjadi sebuah bukti bagi kami bahwa kejati kaltim memang tidak mampu bekerja lebih professional, dan tidak menutup kemungkinan kalau dalam penanganan kasus ini ada pihak kejati yang benar-benar main mata dengan pihak unmul untuk menutupi kasus ini, sebagaimana releas press kami keberbagai media beberapa waktu silam. kita sadari bersama kalau kasus yang menimpa lembaga Pendidikan Tinggi nomor satu diKaltim ini harusnya menjadi barometer utama yang harus diperhatikan penegak hukum sekapasitas kejati, karena ini menyangkut masa depan bangsa, dan secara khusus menyangkut masa depan Kaltim nantinya, karena UNMUL merupakan salah satu corong utama dalam menciptakan generasi bangsa yang bermutu serta memiliki moral yang tinggi. Kalau sampai kasus ini, diulur-ulur begini terus, itu sama saja menambah kehancuran system di dalam internal unmul tentunya. Hal ini kami nyatakan berdasarkan kondisi yang kini terjadi, dimana pihak unmul semakin beringas dan dictator dalam menerapkan berbagai kebijakan, sperti memaksakan bagi setiap mahasiswa untuk membayar DPF dan bagi yang tidak membayar disarankan untuk keluar dari Universitas Mulawarman meski kita sadri bahwa kebijakan penarikan DPF tersebut hanya menguntungkan Oknum pejabat-pejabat tertentu saja. Ditambah lagi kebijakan rector unmul yang tidak memiliki peri kemanusiaan dalam men DROF OUT (DO) ribuan mahasiswa dari 11 fakultas pada awal september 2010 lalu, dan itu semua tidak terlepas akibat lambatnya Kejati dalam menangani kasus korupsi dilingkungan unmul tersebut, hingga mantan Rektor Unmul yang kini menjabat sebagai Plt Rektor yang seharusnya menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam PUNGLI DPF tersebut, dan kini beliau masih terus menancapkan kebijakanya tanpa pandang bulu dan tentunya tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku. Namun meski demikian, bukan berarti kami juga akan ikut diam dalam kasus ini. Kami dari (AFB) akan tetap mengawal kasus ini hingga terbukti kebenaran sebagaimana yang kami telah laporkan bahwa DPF tersebut murni kebijakan kotor alias PUNGLI…kami juga menuntut supaya
1. PIHAK KEJATI HARUS SECEOPATNYA MENENTUKAN TERSANGKA DALAM KASUS KORUPSI DPF TERSEBUT, KARENA SUDAH TERBUKTI KALAU DANA TERSEBUT TIDAK PERNAH DIMASUKKAN KE KAS NEGARA SEMENJAK TAHUN 2006-2009.
2. PIHAK KEJATI HARUS TRANSFARAN TERHADAP PUBLIK KALTIM DALAM MEMPROSES KASUS INI.
3. KAMI JUGA BERHARAP KEPADA MASYARAKAT KALTIM SUPAYA IKUT SERTA MENGAWAL KASUS KORUPSI DILINGKUNGAN [PEJABAT REKTOR UNMUL INI, KARENA INI MENYANGKUT MASA DEPAN PENDIDIKAN TINGGI KEDEPANNYA.


KORDINATOR AFB

JUMINTAR NAPITUPULU

Jumat, 20 Agustus 2010

KEJATI LAMBAN & MANDUL SERTA TAKUT DALAM MENYIKAPI KASUS KORUPSI DPF DAN BANSOS UNMUL!! KEJATI BERMAIN MATA DIBALIK LAYAR DENGAN SALAH SATU PEJABAT R


Entah sampai kapan kami harus menanti keadilan itu benar-benar ditegakkan oleh aparat penegak hokum di Bumi Etam ini. Kejati yang kami harapkan dapat bekerja dalam menangani kasus korupsi yang membelenggu bumi etam ini bungkam seribu bahasa terhadap sejumlah kasus korupsi yang dilaporkan sejumlah elemen masyarakat ke Kejati Kaltim. Tak ayal, kasus yang didepan mata blak-blakan terjadi tindakan korupsi memperkaya diri dan kelompok yang dilakukan sejumlah akademisi saja hingga hari ini tak dapat di tuntaskan. Alasa bahwa sedang dalam proses sudah hal yang biasa kami dengar dari bibir penegak hokum ini. Namun dibalik semua ini kita tidak tahu apa yang terjadi. Kalau memang sudah nyata terjadi korupsi, yang di perkuat sejumlah bukti-bukti toh kenapa sekarang Kejati belum mampu menemukan atau menetapkan tersangka dalam kasus Korupsi DPF dan Bansos Unmul yang begitu meresahkan dan bahkan menghalangi mahasiswa untuk dapat kuliah di Unmul.. kini kami dari AFB maupun Amati meminta ketegasan dari kejati sebagai garda terdepan dalam menangani kasus ini, dan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di Bumi Eta mini supaya memperlihatkan kredibilitasnya sebagai institusi hukum yang berani dan tidak menerima suap. Alasan dan tuntutan yang kami nyatakan ini merupakan bagian dari kekesalan serta rasa kurang percayanya kami terhadap pihak kejati yang kami ketahui bermain dengan seorang calon Rector baru Unmul. Kami benear-benar tahu bahwa pihak Kejati melakukan pertemuan tersembunyi dengan salah satu Calon Rektor Unmul yang baru…hal ini kami nilai sudah tidak wajar, kenapa tidak, ditengah-tengah berkecamuknya permasalahan Korupsi Dana Pengembangan Fakultas dan Bansos Unmul yang notabenenya kasus tersebut sedang dalam penanganan atau penyelidikan pihak Kejati, ternyata ada saja Oknum penegak hokum melakukan lobi dengan pihak terperiksa. Sudah wajar kami melayangkan pernyataan bahwa KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR TELAH MANDUL DAN MAIN MATA DENGAN PIHAK REKTORAT UNMUL….
Disisi lain, kasus korupsi ini kami nilai sarat akan sejumlah kepentingan yang benar-benar berpengaruh, baik terhadap penegak hokum dalam melakukan penyelidikan maupun bagi para pengambil kebijakan di Lingkungan Unmul. Kenapa tidak, sejumlah oknum yang berada dalam lingkaran kasus ini adalah orang-orang yang ternyata bermain di ranah politik, liahat saja sorang Mulyadi yang mengaku dengan lantang sebagai Humas Rektorat Unmul dan bahkan menantang Mahasiswa, ternyata seorang KETUA TIMSES salah satu calon PESERTA PILWALI SAMARINDA. Betapa anehnya, seorang yang berprofesi Dosen (PNS) & HUMAS REKTORAT UNMUL itu bermain dipolitik, apa itu tidak melanggar Undang-Undang???padahal yang satu ini selalu berbicara peraturan. Selain itu, kekacauan system yg berlaku di Unmul ini kami temukan lagi, yaitu Kuasa Hukum Rektorat Unmul ternyata juga merangkap Jabatan yaitu DPRD Kaltim. Kok bisa Seorang Anggota Dewan merangkap jabatan Sebagai Kuasa Hukum Universitas.????inilah betapa kacaunya system yang berlangsung Diunmul. Dari sejumlah ulasan itu, dapat kami simpulkan bahwa terbengkalai atau lambatnya proses pemeriksaan, dan penetapan tersangka dalam kasus ini bukan tak ada kaitannya dengan besarnya pengaruh UANG dan KEKUATAN ELITE POLITIK yang mampu menyumbat segala lobang gerak penegak hukum, dan bahkan mulut penegak hukum pun dapat disumbat uang Rektor Unmul tersebut. Melihat kondisi tersebut, dimana kasus korupsi yang menelan dana ratusan Milyar ini (DPF tahun 2006-sekarang & BANSOS) dapat dikesampingkan oleh penegak hukum se-kapasitas KEJATI KALTIM dalam kinerjanya hanya karena rasa takut dan indikasi lain sebagaimana kami sebutkan diatas. Seiring itu pula, kami dari AFB dan AMATI dengan keras mengecam kinerja Kejati yang Lamban dan Mandul, serta Takut dalam mengusut tuntas kasus ini, tidak seperti yang dikumandangkan oleh KAJATI dengan lantang disejumlah Media Lokal, bahwa Kejati tidak akan takut dalam memeriksa/memproses siapapun yg terlibat, sekalipun itu Profesor, namun pada kenyataanya saat ini pernyataan itu Nol dalam inflementasi. Artinya bahwa, kejati tak ada ubahnya seperti pengecut, yang taunya hanya berkoar-koar namun tak berani berbuat seperti yang diomonkan. Jika memang kejati tidak mampu memproses kasus ini, kami pastikan bahwa kami bakal melaporkan kasus ini ke KPK dan Kejagung sebagaimana yang telah kemai lakukan terdahulu demi penegakan hokum yang seadil-adilnya.
Maka kami dari AFB dan AMATI meneriakkan tuntutan kami, yaitu :
1. Secepatnya tangkap rector, pembantu rector beserta dekan-dekan yg terlibat dalam pungutan liar DPF dan Penyelewengan Bansos dari tahun 2006-2010 (sekarang)
2. Secepatnya Audit kekayaan sejumlah Pejabat Unmul, secara Khusus Plt REKTOR Ariffien Bratawinata.

Kamis, 29 Juli 2010

KEJATI HARUS MENGUSUT TUNTAS KEJAHATAN DAN KORUPSI DI UNMUL SECEPAT MUNGKIN


puluhan mahasiswa yang bergabung dalam ALIANSI MAHASISWA TOLAK KORUPSI "AMATI", berunjuk rasa di depan kantor Kejati Kaltim, Samarinda Seberang meminta komitmen serta keberanian dari kejati dalam mengungkap kasus korupsi yang didalangi Rektor unmul bersama Kroni-kroninya. aksi yang digelar dengan damai tersebut mereka mulai jam 11.00 WITA. Aksi unjuk rasa itupun mendapat perhatian dari masyarakat yang melintas didepan Kantor Kejati Samarinda Seberang, AMATI" yg terdiri dari sejumlah organisasi mahasiswa yg tergabung didalamnya anatara lain PMDKT, FREEDOM, BEM HUKUM, JAM-UNMUl KALTIM terliihat begitu berapi-api dalam orasinya.
Masih segar di ingatan kita berbagai janji dan semboyan para pemimpin bangsa ini, baik yg terdahulu maupun saat ini masih menjabat dinegeri ini untuk memberikan kesejahteraan, pendidikan yang layak, keadilan, dan rasa aman, serta keterbukaan informasi terhadap rakyatnya. Namun apabila kita cermati secara detail, dari sejumlah janji itu kerap kali tidak terlaksana secara maksimal, dan lebih ironisnya lagi dalam pelaksanaannya cenderung menyimpang. Artinya janji yang mereka tebarkan tersebut banyak yang tidak terlaksana, dan tidak jarang juga mereka malah melanggar hukum dengan memamfaatkan jabatan atau kekuasaan mereka untuk memperkaya diri(KORUPSI). Budaya korupsi memang sudah membudaya dan mengakar, tidak hanya hanya dalam instansi pemerintahan saja, namun keranah pendidikan juga budya korupsi ini berkembang pesat. Berbagai sekolah dan universitas negeri dibelahan nusantara ini tersandung kasus korupsi, begitu jugalah di Kaltim saat ini. Sudah hampir “2” dua tahun kasus korupsi yang digaungi mantan Rector Universitas Mulawarman Prof. DR. Ir. H. Ach. Ariffien ratawinata, M.agr dilaporkan ke institusi penegak Hukum Kejati Kaltim, yaitu tepatnya tgl 25 september 2008 kawan-kawan mahasiswa Unmul mengantarkan berkas terkait pungli Dana Pengembangan Fakultas (DPF), namun hingga detik ini belum ada juga titik terang sebagai jawaban tegas dari pihak Kejati dalam kasus ini. Saat ini pun kinerja Kejati kembali dipertanyakan, sampai kapan penegak hukum tertinggi DI-KALTIM ini bekerja atas nama rakyat dan berfungsi membela yg benar??. Memang saat ini kasus korupsi tersebut sedang diproses, namun belum memperlihatkan titik terang juga, serta kami nilai seakan diperlambat dalam menjalankan prosesnya. Padahal kita ketahui bersama, bahwa lembaga pendidikan Perguruan Tinggi Negeri UNMUL menjadi harapan satu-satunya bagi masyarakat dan pemerintah dalam menghantarkan Kaltim kedepan sebagai Provinsi yang maju, dengan memiliki generasi penerus berbasic intelektual, bermoral, serta berdedikasi tinggi. Namun apabila didalam lingkungan Unmul itu KORUPTOR dibiarkan berkeliaran, maka mau dibawa kemana masa depan mahasiswa Unmul kedepan??. melalui Humas AMATI, Christa Darwin yang menuturkan sejumlah tuntutan yang mereka suarakan. Untuk itu kami dari ALIANSI MAHASISWA TOLAK KORUPSI (AMATI) menuntut serta meneriakkan supaya :
1. USUT TUNTAS KEJAHATAN KORUPSI DI UNMUL.
2. PERIKSA SEMUA PEJABAT YANG TERLIBAT KORUPSI DI UNMUL ( REKTOR, PEMBANTU REKTOR, BESERTA DEKAN-DEKAN).
3. KEJATI HARUS SERIUS SERTA TAK PANDANG BULU DALAM MEMPROSES KASUS KORUPSI DI UNMUL.
4. KEJATI,BERIKAN KAMI KEPASTIAN BUKAN JANJI.

Senin, 26 Juli 2010

Seluruh pimpinan Dilingkungan Unmul Harus diperiksa, MUlai dari Rektor , jajarannya, Hingga Dekan-dekan harus diperiksa Terkait Pungli DPF

Membangun sebuah bangsa maupun daerah yang kuat dalam segala hal, tentu tidak terlepas dari unsur utama, yaitu kwalitas SDM yang handal dengan memiliki tingkat intelektual tinggi. Dalam laju penerapan otonomi daerah di negeri ini kita ketahui bersama, bahwa potensi SDM dalam suatu daerah tentu sudah menjadi sorotan utama dalam memajukan daerah tersebut. Seiring itu pula, pemerintah maupun pemerintah daerah harus memperhatikan aspek yang sangat dibutuhkan dalam menciptakan generasi-generasi dengan tingkat SDM tinggi tersebut. Dalam mewujudkan hal itu, kwalitas system pendidikan sebagai aspek utama tentu harus dibenahi terlebih dahulu. Apabila kwalitas system pendidikan sebuah daerah dapat dibenahi secara maksimal, maka impian memiliki generasi muda dengan kwalitas SDM tinggi akan tercapai. Begitu juga sebaliknya, apabila sebuah bangsa atau daerah yang mencita-citakan kemajuan, namun melupakan aspek pendidikan sebagai rahim dalam melahirkan anak bangsa yang cerdas dan berdedikasi atau memiliki SDM yg handal, maka bangsa tersebut akan slamanya jalan ditempat, tanpa ada perkembangan yang nyata.
Begitu jugalah dengan kondisi Kaltim pada saat ini yang gencar-gencar membangun, membenahi serta memajukan Kaltim dalam segala aspek. Secara khusus untuk membangun pondasi Kaltim dalam segi pendidikan, khususnya pendidikan tinggi. Perguruan Tinggi Negeri menjadi harapan satu-satunya bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam menghantarkan Kaltim kedepan sebagai Provinsi yang maju, dengan memiliki generasi penerus berbasic intelektual, bermoral, serta berdedikasi tinggi. Melihat hal tersebut, lahir pertannyaan bagi kita, Perguruan tinggi negeri mana yang menjadi barometer utama yang diharapkan mampu mejawab kebutuhan akan kwalitas SDM berpotensi tinggi tersebut?????tentu jawabannya adalah Universitas Mulwarman lah yang menjadi rumah tempat menciptakan intelektual-intelektual muda tersebut. Selain kapasitas Unmul sebagai universitas terbesar di Kaltim, Unmul yang masih berstatus PTN ternyata menjadi salah satu Universitas terbesar di Bumi Borneo. Sebagai Universitas berstatus PTN, tentu negaralah yang bertanggungjawab penuh dalam segala bentuk pembiayaan operasional Unmul. Artinya baik dari APBD, APBN dan dari sejumlah Post dana lainnya, Unmul terus menerus mendapatkan suntikan dana dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan. Meski demikian, Unmul yang kita dengar dan kita ketahui secara nyata setiap tahunnya memperoleh kucuran dana lebih dari Rp. 200 Milyar terlepas dari uang SPP Mahasiswa/i ternyata masih saja belum cukup untuk memajukan Unmul seperti yang di utarakan sejumlah petinggi-petinggi rektorat UNMUL.
Dengan alasan masih kekurangan dana, rector mengambil langkah untuk membebani mahasiswa dengan pungutan tak jelas. Kalau rector dan sejumlah petinggi rektorat, maupun dekan-dekan fakultas di Unmul mengatakn bahwa dana tersebut murni untuk kepentingan mahsiswa, dan mekanisme penarikannya tidak cacat hukum, bagi kami itu adalah kesalahan patal. Terlebih apabila membandingkan pungutan yang kami anggap pungli ini harus diperbandingkan dengan UI, UGM, dan ITB, yang menarik dana dari mahasiswanya mencapai ratusan juta rupiah namun tidak dipermasalahkan. Hal ini menjadi melahirkan pertannyaan besar yg tidak sepantasnya kami pertanyakan kepada akademisi sekapasitas rector dengan gelar Prof. DR. (Apakah UI, UGM dan ITB itu masih berstatus PTN atau sudah berstatus BHMN?). Karena apabila Unmul yg masih berstatus PTN dibandingkan dengan Universitas yang telah berstatus Badan Hukum, itu sudah jauh berbeda. Kemudian kita lihat dari segi anggaran yang diterima oleh Unmul setiap tahunnya rutin diperoleh melalului post APBD, sangat jauh berbeda dengan Universitas di seluruh Indonesia. Baik dari nominal maupun tahun pengucurannya yg mana unmul setiap tahun rutin mendapatkan bantuan dari APBD Kaltim, sedangkan Universitas lainnya di negeri ini belum tentu mendapatkannya bantuan APBD daerahnya masing-masing setiap tahun dan dengan nominal sebesar yang diperoleh Unmul. Walaupun unmul yang terus menerus dihujani bantuan dengan nilanya luar biasa besar, ternyata tak juga menjadi barometer dalam meningkatkan system maupun kwalitas pendidikan di unmul.
Dalih bahwa unmul masih kekurangan anggaran menjadi salah satu cara untuk memaksa ribuan mahasiswa membayar pungutan yang berstatus gelap tersebut. Pungutan berstatus gelap atau sama saja dengan pungutan liar ini di beri label Dana Pengembangan Fakultas. Entah pengembangan fakultas apa yang dimaksud tak jelas juga hingga hari ini, anehnya dana itu di endapkan entah dimana kita tidak tahu (di kas negara/daerah apa sudah jadi mobil & rumah mewah?),,hal itu kami ketahui ketika kami kerap mempertanyakan posisi dana tersebut serta peruntukannya kemana. Untuk itu, harapan kami supaya Kejati sebagai institusi hukum yang memiliki fungsi dalam hal penegakan hukum dalam konteks memeberantas korupsi, kami harap dengan cepat dan lebih professional serta tak pandang bulu untuk menyeret penjabat di lingkungan Unmul yang terlibat dalam penarikan Dana pengembangan Fakultas tersebut. Kami harap Kejati memberikan titik terang secepat mungkin bagi kami dan masyarakat Kaltim, karena hal ini menyangkut masa depan generasi muda kaltim yang menempuh pendidikan di Unmul, dan kami tidak ingin Mahasiswa/i Unmul di didik oleh para Koruptor.
Untuk itu kami menyerukan tuntuan kami, yaitu :
1. Secepatnya Kejati menemukan titik terang terkait kasus DPF tersebut, dan jangan memperlambat proses pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat Unmul.
2. Sekalipun Profesor yang harus diperiksa, kami harap Kejati harus memperlihatkan Profesionalnya sebagai penegak Hukum dinegeri ini.
3. Bukan hanya Rektor atau pembantu Rektor saja yg diperiksa, Dekan-dekan di seluruh Unmul Harus di periksa, karena meraka juga yg mengajukan pemungutan dana tersebut, sesuai pernyataan mereka ketika kami melakukan konfirmasi lewat hearing dan aksi. pungkas Ketua Jam-Unmul Kaltim, Christa Darwin....

Jumat, 16 Juli 2010

KEJATI HARUS INDEFENDENT & SECEPATNYA MEMPROSES KASUS INI HINGGA TUNTAS DAN TANPA PANDANG BULU


KEJATI HARUS INDEFENDENT & SECEPATNYA MEMPROSES KASUS INI HINGGA TUNTAS DAN TANPA PANDANG BULU

Sekali korupsi, tetap korupsi!!!itulah motto yang melekat untuk mantan rector UNMUL Prof. DR. Ir. H. A. Ach. Ariffien Bratawinata, M. Agr. yang masa jabatannya telah habis beberapa waktu silam. Kenapa tidak? Pejabat yang berkarir di dunia pendidikan ini seharusnya menjadi patokan dalam memajukan system pendidikan di Universitas terbesar di Kaltim tersebut terlalu sering melaksanakan praktek KKN selama masa jabatannya dan sampai menjadi Plt Rektor pun tetap saja masih berani menjalankan praktek KKN tersebut. Fungsi lembaga pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana telah diamanatkan oleh dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak lagi di indahkan oleh rector. Unmul sebagai universitas terbesar di Kalimantan Timur, bahkan terbesar di Bumi Borneo tentu anggaran dana yang mengucur sangat besar juga, dan dari berbabagai post mengucurkan dana guna memajukan UNMUL. Namun ironis sekali, dimana dengan dana yg besar ternyata Unmul belum juga bisa unggul dalam menjadi mesin pencetak generasi-generasi dengan kualitas SDM tinggi, yang ada malah rector bersama kroni-kroninya menjadikan UNMUL sebagai lahan basah memperkaya diri. Jabatan sebagai rector benar-benar dijadikan alat kekuasaan untuk memuaskan nafsu akan UANG, urusan kualitas pendidikan dan system pendidikan bagi mahasiswa tidak lagi diperdulikan, yang penting duitnya dulu ditelan. Hal ini terbukti dimana rector dengan arogansinya membebani mahasiswa dengan adanya pungutan liar yang nilainya tak tanggung-tanggung, mulai dari Rp. 1. 000.000 s/d Rp. 12. 500.000 per tahunnya untuk setiap mahasiswa baru. Padahal Unmul sudah memperoleh suntikan dana dari APBD & APBN mencapai Rp. 200 Milyar per tahunnya, belum lagi BANTUAN LUAR NEGERI, BANTUAN dari 13 Kabupaten/Kota plus pemekaran, bantuan dari kerjasama Perusahaan-perusahaan besar di Kaltim. Pungutan tersebut sebenarnya sudah sejak lama di bebankan terhadap mahasiswa, yaitu tahun 2006-2009 hingga sekarang, secara illegal, namun kami sadar setelah tahun 2008, dimana penarikan pada tahun tersebut sangat blak-blakan, dan tentu membebani mahasiswa. Pungutan tanpa dasar tersebut sudah barang tentu tidak jelas keberadaan dana serta penggunaannya, “namanya juga pungli” tentu masuk kantong pribadi donk. Tercium bau bahwa pungli berlabel “Dana Pengembangan Fakultas” tersebut pun menjadi sarat akan pelanggaran, dan indikasi korupsinya begitu kental yaitu, keserakahan rector menarik DPF tanpa adanya musyawarah ditingkatan badan normative tertinggi yaitu SENAT UNIVERSITAS, kemudian penarikannya tidak mengindahkan peraturan yang digunakan UNMUL sebagai landasan dasar Universitas yaitu SK MENDIKNAS RI NO : 091/O/2004 tentang STATUTA UNIVERSITAS MULAWARMAN Tahun 2004 dan PP NO : 60 Tahun 1999 Tentang Perguruan Tinggi yang seharusnya menjadi barometer dalam pengambilan setiap kebijakan. Sesuai pengetahuan kami dimana DPF ini sudah sangat menyiksa mahasiswa, dan rector semakin merajalela, kami berharap KEJATI mampu menjalankan fungsinya untuk mengungkapnya, dan menyeret rector dan kroni-kroninya masuk buih tanpa pandang bulu. Praktik KKN yang telah mendarah daging selama masa jabatan rector hingga menjadi Plt Rektor telah mengakar. Kebijakan demi kebijakan semakin se enak perutnya saja mengeluarkan. Seperti pengangkatan Pembantu Rektor (PR), pengangkatan DEKAN, Pengangkatan dan pemberhentian sejumlah Pejabat Unmul lainnya, Kemudian pemberhentian ribuan mahasiswa semenjak tahun 2008 hingga tahun 2009. Semua itu tanpa mekanisme sebagaimana telah diatur. Untuk itu harapan kami terhadap penegak hukum (KEJATI KALTIM) yang telah memproses kasus ini supaya dengan cepat dan teliti serta bersifat indefendet menguak kebusukan-kebusukan rector dan kroni-kroninya. Ini demi masa depan Bangsa dan Kaltim kedepan. Terkait statement Humas Unmul beberapa hari lalu yang dimuat dimedia, dimana mengatakan DPF tersebut “bukan pungli dan wajar untuk ditarik sekaligus menyatakan DPF sudah disepakati Orang tua mahasiswa” menurut kami sudah sangat keliru, karena kesepakatan orang tua dimaksud hanyalah omong kosong dan jebakan semata bagi mahasiswa. Apalagi Unmul disamakan dengan UNAIR, UI dan UGM, ketiga Universitas tersebut sudah menerapkan Badan Hukum, hingga tidak mendapat anggaran dana sebesar yg diterima UNMUL. Sedangkan Unmul masih berstatus PTN, bukan Badan Hukum. Selain itu, statement yang mengatakan bahwa DPF tersebut masuk ke satu pintu, yaitu masuk ke Rekening Rektor BNI 46 , kami tegaskan bahwa pernyataan tersebut adalah pembohongan public, jelas-jelas DPF itu masuk kesejumlah rekening dengan nomor yang beragam yang dituliskan dengan pulpen, bukan satu nomer rekening saja, dan kami punya buktinya. Dengan melihat permasalahan tersebut, maka kami dari Aliansi Fakultas Bersatu yang peduli akan perubahan dan masa depan Unmul kedepan menegaskan supaya praktek KKN ini diproses secepatnya oleh Kejati.
SALAM PERJUANGAN…….
ALIANSI FAKULTAS BERSTU

Sabtu, 19 Juni 2010

H. AWANG FAROEK ISHAK, GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR PNS JANGAN COBA-COBA MAIN PROYEK



Kesejahteraan dan insentif bagi
pegawai akan terus ditingkatkan, seiring kinerja
dan profesionalisme yang ditunjukkan.
Untuk itu, bagi para PNS jangan coba-coba bermain proyek!


GUBERNUR Kaltim H.Awang Faroek Ishak menegaskan agar dalam masa
kepemimpinannya tidak ada pegawai negeri sipil (PNS) yang tersangkut
masalah kasus korupsi karena PNS sebagai abdi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan gubernur saat pengkuhan ketua
pengurus korpri kaltim H.Irianto Lambrie di ruang Ruhui rahayu.
Gubernur menambahkan Kaltim telah menyusun rencana strategis untuk
mewujudkan akuntabilitas kinerja pemerintahan yang baik dilaporkan
juga bahwa tahun lalu kaltim berhasil mendapat peringkat terbaik nasional
dalam penilaian akuntabilitas kinerja pemerintahan dari kementerian
pendayagunaan aparatur Negara. Menurut gubernur penghargaan
tersebut menjadi tantangan bagi aparatur pemerintahan. Kata Awang
Faroek saya tidak mau dalam masa kepemimpinan saya bersama wakil
gubernur Farid Wadjdy ada pejabat atau PNS yang nanti masuk penjara.
Karena itu saya minta agar semua bisa mencermati setiap ketentuan
dan jangan coba-coba bermain proyek. Begitu juga saya, makanya
saya minta agar semua benar-benar mencermati setiap proses dengan memahami aturan secara benar.
Akan lebih baik kata gubernur, para PNS ikut mendukung program ternak
sejahtera, kalau PNS bias lebih sejahtera dari hasil ternak, saya pikir itu akan labih baik. Gubernur menegaskan bahwa kesejahteraan dan insentif bagi pegawai akan terus ditingkatkan seiring kinerja dan profesionalisme yang ditunjukkan.
PNS harus mempunyai rasa kesatuan dan persatuan dan
tanggung jawab, dedikasi, disiplin, kreativitas, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Para PNS harus dapat menjaga netralitas dari kepentingan kelompok tertentu bekerjalah professional sebagai abdi masyarakat dan abdi Negara. Fokus untuk kepentingan bangsa dan
Negara serta berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa
diskriminasi kata ketua umum dewan pengurus korpri nasional Diah Anggraini.sce

DR. Drs. Marthin Billa, MM, Bupati Malinau Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat Adalah Kebijakan Pemkab Malinau

# Kawasan Perbatasan Strategis dan Sinergis

Malinau resmi menjadi kabupaten pada tanggal 12 Oktober 1999, sebagai hasil
pemekaran wilayah kabupaten Bulungan yang ditetapkan melalui Undang-undang Nomor 47 tahun 1999. Salah satu tujuan adanya
pemekaran wilayah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan dan aktifitas kemasyarakatan (memperpendek jalur birokrasi). Selain itu juga diharapkan untuk pemerataan pelaksanaan
pembangunan di segala bidang untuk kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia.
KABUPATEN Malinau secara geografis terletak antara 114o 35’22” Bujur Timur hingga 116o
50’55” Bujur Timur dan antara 1o 21’3” Lintang Utara hingga 4o10’50” Lintang Utara. Lokasinya berada di bagian utara sebelah barat propinsi Kalimantan Timur, berbatasan langsung dengan negara Malaysia yaitu Negara bagian
Serawak di Sebelah Barat. Batas geografis kabupaten Malinau adalah, Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Nunukan, Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Kutai
Barat, Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Bulungan dan sebelah barat berbatasan dengan Negara Malaysia-Sarawak. Kecamatan yang berbatasan langsung dengan Negara Bagian Sarawak Malaysia adalah Kecamatan Pujungan, Bahau Hulu, Kayan Hulu, Kayan Selatan dan Kayan Hilir. Panjang perbatasan darat dengan negara lain yaitu sepanjang 512 km. Kabupaten Malinau adalah salah satu kabupaten yang paling luas wilayahnya pasca pemekaran wilayah di Kalimantan Timur, yakni 39,799,88 km2 atau meliputi hampir 52,22 persen dari luas wilayah
EDISI JUNI/TAHUN II/2010 18
Profile
pemerintah (kabupaten, kecamatan, desa) dalam mewujudkan kesejahteraan
masyarakat Malinau yang berkeadilan. Tahun 2002, 5 Kecamatan di
Kabupaten Malinau di mekarkan menjadi 9 Kecamatan, dan pada akhir tahun 2005
di mekarkan lagi menjadi 12 Kecamatan dan sampai saat ini terdiri dari 108 desa.
Sampai tahun 2007 sarana pendidikan yang ada di Kabupaten Malinau sudah mencapai 119 unit sekolah, yang terdiri dari 86 SD, 20 SMP, 10 SLTA dan 3 SMK. Jumlah murid yang ada masing-masing adalah 9.704 orang SD, 3.135 orang SMP, 1.734 orang SLTA, 399 orang SMK. Jika dibanding kan dengan tahun 2006, maka pada tahun 2007 terjadi peningkatan murid hampir di
semua jenjang pendidikan. Pada tahun 2007 sarana kesehatan yang ada di Kabupaten Malinau adalah: Rumah Sakit sebanyak 1 unit, Puskesmas sebanyak 11 unit, Pustu 34
unit, Posyandu 95 unit. Jumlah tenaga kesehatan sebanyak 383 orang dengan
rincian dokter spesialis 1 orang, dokter umum 21 orang, dokter gigi 2 orang,
perawat 168 orang, dan 27 bidan.
Sejumlah besar tenaga medis dan
paramedis tersebut lebih banyak
bertugas di ibukota kabupaten maupun
kecamatan. Sedangkan untuk daerahdaerah
terpencil dan perbatasan jumlah
sarana dan prasarana pelayanan
kesehatannya masih sangat terbatas.
Tahun 2007 luas panen padi di
Kabupaten Malinau adalah 7.136 ha
yang terdiri dari 2.040 ha padi sawah
5.096 ha padi ladang. Jika dibandingkan
tahun 2006 maka terjadi penurunan luas
panen padi sawah dan padi ladang
masing-masing sebesar 13,71% dan
16,88%. Produksi padi sawah dan padi
ladang pada tahun 2007 masing-masing
7.322 ton dan 11.135 ton. Nilai produksi
pada tahun 2007 ini mengalami
penurunan masing-masing sebesar
14.22% dan 16,88%. Luas areal komoditi
perkebunan cenderung mengalami
peningkatan untuk semua komoditi pada
tahun 2007 demikian pula dengan
produksinya. Kakao dan kopi masih
mendominasi komoditi perkebunan di
Kabupaten Malinau. Luas areal komoditi
kakao dan kopi masing-masing 3.375 ha
dan 1.390 ha, dengan produksi masingmasing
sebanyak 688 ton dan 613,5 ton
Pada tahun 2007 luas tata guna
hutan di Kabupaten Malinau sekitar 3,9
juta ha. Dari luas tersebut menurut
fungsinya 17,20% berupa hutan lindung;
26,18% hutan suaka alam/margasatwa;
11,84 % hutan produksi tetap; 31,42 %
hutan produksi terbatas dan 13,36 %
berupa areal penggunaaan lainnya.
Pada tahun 2007 produksi kayu bulat
261.227,97 m3. Tahun 2007 peternakan
babi masih menjadi peternakan utama
dengan populasi mencapai 7.841 ekor.
Untuk ternak sapi, kambing dan kerbau
masing-masing sebanyak 1.312 ekor,
380 ekor, dan 91 ekor. Populasi ayam
buras 143.404, ayam ras 28.500 ekor,
peternakan itik 17.468 ekor. Usaha
perikanan di Kabupaten Malinau
mencakup budidaya kolam dan perairan
umum. Pada tahun 2007 produksi
budidaya kolam mencapai 29,08 ton.
Sedangkan untuk perairan umum,
produksinya mencapai 61,88 ton.
Sampai tahun 2007 sarana dan
prasarana perhubungan yang ada
adalah 1 buah pelabuhan sungai, 13
bandara yang terdiri 2 bandara dengan
kondisi di aspal dan sisanya berupa
bandara air strip. Dari segi
telekomunikasi pada saat terdapat ini
terdapat dua operator GSM yang
melayani 6 kecamatan dan satu operator
CDMA. Disektor pekerjaan umum status
jalan yang ada di daerah ini pada tahun
2007 adalah untuk jalan nasional
sepanjang 255 km, jalan propinsi 223,6 km,
jalan kabupaten sepanjang 397,94 km.
Berdasarkan data statistik,
pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malinau
pada tahun 2007 sebesar 6 persen. Angka
ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2006
yang 3,26 persen. Perkembangan PDRB
perkapita Kabupaten Malinau selama
kurun waktu tahun 2001 – 2007
memperlihatkan kecenderungan yang
terus meningkat. Jika pada tahun 2000
hanya sekitar 10,15 juta rupiah perorang,
maka pada tahun 2007 angkanya sudah
mencapai 17,56 juta rupiah.
Kondisi Masyarakat di Perbatasan
Potensi sumber kekayaan alam yang
terkandung di wilayah perbatasan sangat
19 EDISI JUNI/TAHUN II/2010
Profil
besar artinya bagi bangsa Indonesia.
Kondisi tanah di Wilayah perbatasan di
dukung oleh iklim yang sangat
menguntungkan bagi tumbuhnya
beberapa jenis tanaman pertanian,
perkebunan dan kehutanan serta
keragaman hayati yang tidak ternilai.
Potensi tersebut bertolak belakang
dengan kondisi masyarakat. Sulit dan
mahalnya sarana transportasi, harga
kebutuhan primer maupun sekunder
yang mahal, sumber mata pencaharian
masyarakat yang sangat terbatas,
sarana dan prasarana layanan umum
(pendidikan, kesehatan dan keamanan)
yang sangat minim adalah beberapa
persoalan yang dihadapi masyarakat
perbatasan. Selama ini sektor
perdagangan merupakan kegiatan
perekonomian yang dapat dilakukan oleh
masyarakat Indonesia di wilayah
perbatasan dengan Malaysia, namun
hanya terbatas pada komoditas hasil
hutan dan hasil perkebunan saja. Itupun
pada umumnya dilakukan secara tidak
resmi (illegal). Sehingga mereka berada
pada posisi tawar yang sangat lemah.
Berbagai kebijakan telah diambil oleh
pemerintah, khususnya pemerintah
Kabupaten Malinau menghadapi
persoalan yang dihadapi masyarakat
khususnya yang berada di kawasan
perbatasan. Subsidi Ongkos Angkut
(SOA) khusus barang sembako untuk
daerah pedalaman dan berbatasan
wilayah Kabupaten Malinau adalah salah
satu upaya yang dilakukan oleh
pemerintah daerah untuk menekan
mahalnya harga-harga sembako akibat
biaya transportasi yang tinggi. Selain
subsidi diatas juga dianggarkan subsidi
penerbangan untuk orang.
Saat ini, satu-satunya jalur
transportasi dari Malinau ke daerah
perbatasan Apo Kayan maupun
sebaliknya adalah jalur penerbangan
udara dengan menggunakan pesawat
jenis Cessna dengan operator
penerbangan dari MAF dan Susi Air.
Itupun tempat duduk yang tersedia
terbatas sehingga tak jarang adanya
masyarakat diwilayah perbatasan yang
tertahan lama di kabupaten.
Selain itu karena terbatasnya sarana
angkutan udaranya ini menyebabkan
terhambatnya program-program
pembangunan di kawasan tersebut.
Untuk masyarakat yang berada di
kecamatan perbatasan seperti
kecamatan Kayan Hulu, Kayan Selatan,
dan Kayan Hilir, dalam memenuhi
kebutuhan bahan kebutuhan pokok dan
strategis termasuk BBM lebih mayoritas
dipasok dari Negara tetangga Malaysia
karena selain lebih dekat biayanya lebih
murah ketimbang dari Malinau.
Sedangkan untuk Kecamatan Pujungan
dan Bahau Hulu, dalam pemenuhan
kebutuhan pokoknya selalu
mendatangkannya dari Tanjung Selor
(Kabupaten Bulungan) karena lebih
memungkinkan untuk mengangkut
sembako dan bahan material lainnya
dalam jumlah yang besar dan biaya
EDISI JUNI/TAHUN II/2010 20
Profil
transportasi yang dikeluarkan jauh lebih
murah. Untuk mengatasi masalah
transportasi ke/dari perbatasan ini
Pemerintah Kabupaten Malinau ke
depannya akan mengadakan satu
pesawat yang melayani penerbangan ke
perbatasan. Sampai sejauh ini, upaya
pemkab Malinau dalam membangun
wilayah perbatasan adalah membuka
daerah-daerah terisolir, seperti wilayah
Kecamatan Kayan Hulu sudah
membangun jalan Tapak Mega dari Long
Nawang tembus Serawak dengan
panjang sekitar + 32 km yang
dilaksanakan sejak 2004. Membangun
jaringan jalan yang menghubungkan
Kayan Hulu - Kayan Selatan – Sungai
Boh, dimana melalui terbangunnya
jaringan jalan ini nantinya diharapkan
kebutuhan pokok masyarakat di daerah
tersebut dapat dipenuhi dari Long Bagun
(Kabupaten Kutai Barat).
Akses akan informasi dan
telekomunikasi masih terbatas. Hanya
ada beberapa desa yang terlayani oleh telepon satelit yang diusahakan oleh
pihak perorangan (wartel) namun biaya mengatasi masalah telekomunikasi ini
pemerintah daerah menyiapkan alat komunikasi radio namun tidak semua
desa di perbatasan memiliki alat tersebut. Padahal kondisi dan kehidupan
masyarakat yang menyebar serta jarak desa ke pusat pelayanan cukup jauh.
Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar bagi masyarakat di
daerah perbatasan dan pedalaman, pemerintah Kabupaten Malinau telah
berupaya melalui penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dasar seperti menyediakan gedung SD, SMP dan SMA. Juga membuka kelas pendidikan S1
bekerjasama dengan Universitas Mulawarman di Long Ampung.
Meningkatkan kompetensi guru-guru di daerah perbatasan melalui peningkatan jenjang pendidikan dan diklat, pemberian seragam sekolah, pembebasan uang sekolah, pemberian
bantuan operasional sekolah oleh Pemerintah Daerah. Dari segi pelayanan
kesehatan di daerah perbatasan Pemerintah Daerah Malinau telah
membangun gedung Puskesmas yang cukup representatif dimana dari lima
Puskesmas yang ada dua diantaranya dengan status Puskesmas Perawatan
dan kedepannya seluruh puskesmas yang di perbatasan akan dilengkapi dengan fasilitas perawatan. Namun pada saat ini yang menjadi kendala didalam pelayanan kesehatan terhadap masyarakat diperbatasan adalah terbatasnya tenaga kesehatan. Untuk
mengatasi masalah tersebut Pemerintah Kabupaten Malinau melaksanakan program pendidikan kesehatan (bidan dan perawat) bagi putra/putri pebatasan.
Melaksanakan pelayanan kesehatan
ke daerah perbatasan seperti kunjungan
dokter spesialis dan bidan. Pelayanan
kesehatan gratis bagi warga yang tidak
mampu yang tidak termasuk dalam
program Jamkesmas. Pembentukan
desa siaga, pelayanan Puskesmas
keliling. Untuk sarana penerangan di
daerah perbatasan saat ini pemerintah
daerah telah menyediakan Pembangkit
Listrik Tenaga Surya baik untuk
kebutuhan penerangan rumah dan jalan.
Bahkan pada beberapa desa yang
memiliki potensi energi air telah
dibangun PLTMH seperti di desa Long Alango- Bahau Hulu, Data Dian – Kayan
Hilir, Long Ampung – Kayan Selatan, Long Pujungan – Pujungan. Kedepannya
juga akan dibangun PLTMH di desa perbatasan lainnya yang memiliki potensi energi untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat setempat. Untuk meningkatkan perekonomian dan tarap hidup masyarakat perbatasan. Pemerintah Kabupaten Malinau melalui Program GERBANG DEMA – nya telah menggiatkan usaha-usaha pertanian dan perkebunan serta turunannya. Seperti perkebunan Teh, Nenas, Usaha Lebah Madu, kopi, bahkan
sekarang telah dirintis usaha perkebunan karet. Namun yang menjadi tantangan
dalam usaha ini adalah masalah pendistribusian dan pemasaran hasilhasil pertanian mengingat kondisi geografis yang sulit dan sarana transportasi yang terbatas serta mahal. Demikianlah beberapa gambaran singkat mengenai kondisi masyarakat perbatasan di Kabupaten Malinau. Kedepan kita harapkan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan dapat lebih kita giatkan serta dukungan dari pemerintah propinsi dan pusat sangat kita harapkan, sehingga pembangunan di kawasan perbatasan dapat terlaksana lebih sinergis la

Brigjen Tan Aspan, Pangdam VI Tanjungpura

KALIMANTAN AMAN
DARI TERORIS


“Harus disadari, luas
wilayah Kalimantan
lima kali lebih besar
dari Pulau Jawa.
Begitu luasnya
wilayah tersebut,
sehingga tingkat
ancaman yang
dihadapi juga cukup
besar”
BRIGJEN Tan Aspan telah dilantik
sebagai Pangdam VI/ Tanjung Pura
Balikpapan menggantikan Mayjen TNI
Soehartono Suratman oleh KSAD
Jenderal TNI George Toisutta beberapa
waktu lalu Tan Aspan yang sebelumnya
menjabat sebagai Kepala Staf
Komando Daerah Militer (Kasdam) VI/
Tanjungpura, sedangkan Soehartono
menduduki jabatan baru sebagai
Asisten Operasi (Asops) Mabes TNI.
Dalam sambutannya KSAD
mengatakan, Kodam VI/Tanjungpura
adalah satu kompartemen strategis
matra darat dan komando kewilayahan
yang tergelar sebagai kekuatan darat
TNI di wilayah Kalimantan. Dia
menambahkan, Kodam VI/Tanjungpura
memiliki peran yang sangat strategis
dalam upaya menjaga stabilitas
keamanan bagi pembangunan daerah
di wilayah ini.
”Harus disadari, luas wilayah
Kalimantan lima kali lebih besar dari
Pulau Jawa. Begitu luasnya wilayah
tersebut, sehingga tingkat ancaman
yang dihadapi juga cukup besar,” ujar
dia.Yang sangat mengancam stabilitas
keamanan adalah masalah terorisme
dan itu merupakan salah satu tugas
yang diembankan kepada pundak
Pangdam yang baru dilantik.
Walaupun saat ini Pulau Kalimantan
dinilai sangat aman dari jaringan teroris
dibandingkan dengan daerah lain. Alih
tugas dan jabatan diperlukan dalam
mengembangkan kemampuan dalam
dimensi kepemimpinan, manajemen
dan profesionalisme keprajuritan yang
bermuara pada optimalnya
pelaksanaan tugas pokok TNI AD di
wilayah im.
KSAD mengatakan, Kodam Vl/
Tanjungpura adalah satu kompartemen
strategis matra darat dan komando
kewilayahan yang tergeiar sebagai
kekuatan darat TNI di wilayah
Kalimantan. “Sebagai komando
kewilayahan, tugas pokok Kodam Vl/
Tanjungpura adalah menegakkan
kedaulatan wilayah darat Negara
Kesatuan Republik Indonesia di wilayah
Kalimantan,” ujar dia.
Meski demikian menurut Pangdam,
daerah perbatasan Kalimantan Timur
dan Kalimantan Barat bisa saja
dijadikan daerah lintas bagi pelaku
teroris. Namun sejauh ini belum
ditemukan indikasi ke arah itu.
”Itu bisa saja, tapi kita sudah minta
kepada semua aparat di level bawah
dan masyarakat untuk meningkatkan
kewaspadaan nasional. Kalau
masyarakatnya waspada, maka tidak
ada tempat bagi Noordin M Top
mengembangkan jaringan sel
terorisnya. Ini yang musti diingatkan
kepada kita semua,” jelas Tono.
Karena itu, pihaknya juga telah
mengingatkan kembali kepada
masyarakat, tokoh masyarakat, RT,
Kelurahan untuk mewaspadai
kemungkinan terjadinya tindakan teror
di lingkungan.
”Kita minta dihidupkan lagi
siskamling, komunikasi ketuk tular dan
yang paling penting juga sejak usia dini
anak-anak perlu diberikan pemahaman
seperti yang dilakukan di Singapura, anak
SD-SMP dijelaskan soal pelaku-pelaku
teror seperti Kastari (teroris yang kabur
dari tahanan Singapura),” jelasnya.
Pihak TNI termasuk Kodam, sejak
bom Hotel JW Marriot pertama tahun
2003 silam, telah mengaktifkan desk
anti teror yang berada di bawah
kordinasi Pusdalops.
”Di Kodam Tanjungpura kita miliki
raider 600 Pasukan pemukul Reaksi
cepat. Kekuatan ini bersifat standby.
Jika sewaktu-waktu dibutuhkan kita
siap,” tambahnya
Sementara menyinggung
pengamanan obyek vital nasional di
wilayah Kaltim, menurut Pangdam,
pengaman dalam yang dimiliki
perusahaan seperti Total sudah
menggunakan standar nasional dan
internasional. ”Akan tetapi TNI-Polri
tanpa diminta telah melakukan
pengamanan bersama baik terbuka
maupun tertutup,” tegasnya.****

H. AWANG FAROEK ISHAK, GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR, PNS JANGAN COBA-COBA MAIN PROYEK


Kesejahteraan dan insentif bagi
pegawai akan terus ditingkatkan,
seiring kinerja dan
profesionalisme yang ditunjukkan.
Untuk itu, bagi para PNS jangan
coba-coba bermain proyek!


GUBERNUR Kaltim H.Awang
Faroek Ishak menegaskan
agar dalam masa
kepemimpinannya tidak ada pegawai
negeri sipil (PNS) yang tersangkut
masalah kasus korupsi karena PNS
sebagai abdi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan
gubernur saat pengkuhan ketua
pengurus korpri kaltim H.Irianto
Lambrie di ruang Ruhui rahayu.
Gubernur menambahkan Kaltim telah
menyusun rencana strategis untuk
mewujudkan akuntabilitas kinerja
pemerintahan yang baik dilaporkan
juga bahwa tahun lalu kaltim berhasil
mendapat peringkat terbaik nasional
dalam penilaian akuntabilitas kinerja
pemerintahan dari kementerian
pendayagunaan aparatur Negara.
Menurut gubernur penghargaan
tersebut menjadi tantangan bagi
aparatur pemerintahan. Kata Awang
Faroek saya tidak mau dalam masa
kepemimpinan saya bersama wakil
gubernur Farid Wadjdy ada pejabat
atau PNS yang nanti masuk penjara.
Karena itu saya minta agar semua
bisa mencermati setiap ketentuan
dan jangan coba-coba bermain
proyek. Begitu juga saya, makanya
saya minta agar semua benar-benar
mencermati setiap proses dengan
memahami aturan secara benar.
Akan lebih baik kata gubernur, para
PNS ikut mendukung program ternak
sejahtera, kalau PNS bias lebih
sejahtera dari hasil ternak, saya pikir
itu akan labih baik. Gubernur
menegaskan bahwa kesejahteraan
dan insentif bagi pegawai akan terus
ditingkatkan seiring kinerja dan
profesionalisme yang ditunjukkan.
PNS harus mempunyai rasa
kesatuan dan persatuan dan
tanggung jawab, dedikasi, disiplin,
kreativitas, kebanggaan dan rasa
memiliki organisasi dalam bingkai
Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Para PNS harus dapat
menjaga netralitas dari kepentingan
kelompok tertentu bekerjalah
professional sebagai abdi
masyarakat dan abdi Negara. Fokus
untuk kepentingan bangsa dan
Negara serta berikan pelayanan
terbaik kepada masyarakat tanpa
diskriminasi kata ketua umum dewan
pengurus korpri nasional Diah
Anggraini.sce

HASIL AUDIT BPK Kabupaten Berau

HASIL AUDIT BPK Kabupaten Berau

2.1 Mekanisme penyaluran dan pencairan Dana Alokasi Khusus Non Dana
Reboisasi (DAK non DR) sebesar Rp 24,64 miliar pada Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb dan Pemerintah Kabupaten
Berau tidak sesuai prosedur sehingga berpotensi penyalahgunaan dan
pengendalian penyerapan anggaran sesuai realisasi pelaksanaan pekerjaan
menjadi lemah.
2.2 Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi (DAK DR) bagian pemerintah
kabupaten TA 2004 dan TA 2005 sebesar Rp28,50 miliar dan Dana Bagi
Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) bagian pemerintah kabupaten TA
2005 sebesar Rp12,85 miliar terlambat disalurkan, mengakibatkan program
yang direncanakan tidak dapat terlaksana dan tujuan penganggaran tidak
dapat tercapai.
2.3 DBH SDA TA 2006 yang belum direalisasi s.d. akhir semester I TA
2007 sebesar Rp3,33 miliar mengakibatkan penerimaan daerah tidak dapat
digunakan secara tepat waktu dalam rangka pembiayaan pembangunan
daerah.

Jumat, 18 Juni 2010

Tim Redaksi Majalah Pejoeang bersama Jendral M. Djali Yusuf

DUNIA PENDIDIKAN DI BUAT UNTUK BERBISNIS APA YANG AKAN TERJADI DENGAN DUNIA PENDIDIKAN KITA YANG AKAN DATANG ?

Pendidikan di Indonesia sangat memperhatinkan bagaimana tidak, saat ini dunia pendidikan dijadikan ajang bisnis oleh pihak sekolah kejadian seperti bukan hanya terjadi pada tahun ini bahkan sejak lama dengan dalih pemungutan biaya bagi siswa baru dan pada ujungnya orang tua siswa pun dibuat pusing tujuh keliling. Bentuk pungutan kepada siswa baru berragam dari buku paket sampai dengan pakaian seragam. Inikah sosok dunia pendidikan kita ?
dan itu sudah bukan rahasia umum lagi bahwa pungutan tersebut sudah sarat dengan bisnis semata.
Hasil temuan kami di lapangan di salah satu SMA Negeri ternama di Bekasi-Jawa Barat, AS, salah satu siswa baru yang diterima di sekolah tersebut dipulangkan pihak sekolah hanya karena AS belum membayar biaya daftar ulang sebesar Rp 1.225.000. Tapi ternyata otak encernya belum menjadi jaminan bisa bersekolah dengan tenang.

Menurut pihak sekolah AS baru boleh sekolah kalau sudah membayar uang yang sudah ditentukan, kata paman AS ketika melaporkan kejadian yang menimpa keponakannya itu ke Tim Kami. Lebih lanjut Paman AS menceritakan bahwa Seleksi Penerimaan Siswa Baru di sekolah tersebut diprakarsai oleh Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad.

Sebagai buruh kasar di daerah Bekasi paman AS pun sambil menghela napas panjang mengatakan, “Uang sebesar itu dapat dari mana? Saya sendiri saja hanya kerja di bengkel. Paling banter dapat uang Rp 30.000 hingga Rp 50.000 per hari. Itu pun untuk makan sekeluarga.”
Paman AS itu kini hanya pasrah. Dirinya hanya bisa melempar handuk putih tanda menyerah jika harus dipaksa membayar biaya daftar ulang sebesar Rp 1.225.000. “Ya sudah kalau memang tidak bisa masuk, ya tidak ada-apa. Tapi, jangan dipulangkan seperti itu. Kasihan keponakan saya,” tutur Jiun mengunci ucapannya.
AS selama ini tinggal bersama pamannya di Rawalumbu, Kota Bekasi. Kedua orang tua AS telah lama bercerai dan tidak mau lagi mengurus biaya pendidikannya.

Kejadian yang menimpa AS di Kota Bekasi itu hanya sepenggal cerita sedih dunia pendidikan di negeri ini. Pendiri bangsa ini padahal telah menggariskan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terutama pada Pasal 31 Ayat (1) bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Namun, sayangnya amanat UUD 1945 itu hanya manis dikumandangkan setiap Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei, tapi kenyataannya di lapangan nol besar.
Para tenaga pendidik hampir pasti hapal di luar kepala jika ditanya soal isi Pasal 31 UUD 1945 tersebut. Tapi, ketika tahun ajaran baru dimulai bunyi pasal tersebut seakan hilang begitu saja karena “musim tuai” telah tiba, melalui penerimaan siswa baru (PSB). Mengalirnya siswa baru ke sekolah menjadi mesin uang yang tiada henti setiap awal tahun ajaran baru muncul. Wujudnya, pungutan demi pungutan pun bermunculan, seakan siap mencekik leher para orang tua siswa. Bentuk pungutan itu beraneka ragam, mulai dari biaya membeli buku paket, uang gedung sekolah, hingga pakaian seragam.
Tragisnya lagi, pungutan bagi siswa baru tersebut (hampir di semua tingkatan: SDN, SMPN, hingga SMAN), jauh sebelum Komisi Sekolah melakukan musyawarah mufakat. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Jakarta, Margani Mustar, pihak sekolah padahal tidak dibenarkan menarik pungutan sebelum ada keputusan musyawarah mufakat melalui Komite Sekolah. Ucapan dan kenyataan di lapangan memang berbeda.
Hasil penelusuran SH beberapa waktu lalu menemukan sejumlah sekolah unggulan di Jakarta telah mematok iuran peserta didik baru (IPBD) atau pungutan awal tahun ajaran hingga RP 12,5 juta. Besarnya pungutan itu dipastikan lebih besar ketimbang tahun ajaran sebelumnya.
Tahun ajaran 2007/2008 lalu saja SMAN di Salemba, Jakarta Pusat menarik pungutan awal tahun ajaran mencapai Rp 11 juta. Sebuah SMAN di bilangan Bulungan, Jakarta Selatan tahun 2007 lalu menagih Rp 8 juta kepada setiap siswa barunya. SMAN lainnya yang juga terletak di daerah Bulungan mematok harga Rp 6 juta.
Di wilayah Jakarta Timur, sebut saja sebuah SMAN di bilangan Klender.,Menetapkan biaya pembangunan sebesar Rp 6,2 juta pada tahun 2007. Masih di wilayah Jakarta Timur, tepatnya di sebuah SMAN di bilangan Pondok Bambu, pihak sekolah bersiap-siap mematok pungutan sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta bagi siswa barunya.

Aliran Dana
Hingga kini, pihak sekolah memang belum secara terang-terangan mematok besarnya pungutan kepada siswa barunya. Namun, seperti diungkap Ade Irawan dari Kepala Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), pungutan secara terang-terangan baru akan dipatok pihak sekolah ketika proses belajar-mengajar berlangsung satu bulan, yakni pada Bulan Agustus atau September 2008.
“Pada saat itu hanya ada dua pilihan bagi orang tua siswa: mau bayar sesuai dengan keinginan pihak sekolah atau anaknya harus angkat kaki dari sekolah,” ungkapnya.
Jika ini yang terjadi maka apa gunanya Bantuan Operasiona Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang didengung-dengungkan pemerintah sebagai upaya membantu biaya pendidikan di sekolah-sekolah negeri.
Ataukah munculnya pungutan-pungutan yang ditarik pihak sekolah mengatasnamakan musyawarah mufakat Komite Sekolah ini sengaja dibiarkan pihak pejabat yang bertanggung jawab di bidang pendidikan, lantaran adanya “aliran dana” dari pihak sekolah ke pejabat-pejabat pendidikan itu?
Semoga tudingan itu keliru. Namun, jika benar maka teramat wajar jika banyak koruptor di negeri ini, lantaran dari sejak bangku sekolah tabiat korupsi itu sudah diperlihatkan kepada para siswa.





pembangunan sebesar Rp 6,2 juta pada tahun 2007. Masih di wilayah Jakarta Timur, tepatnya di sebuah SMAN di bilangan Pondok Bambu, pihak sekolah bersiap-siap mematok pungutan sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta bagi siswa barunya.

Aliran Dana
Hingga kini, pihak sekolah memang belum secara terang-terangan mematok besarnya pungutan kepada siswa barunya. Namun, seperti diungkap Ade Irawan dari Kepala Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), pungutan secara terang-terangan baru akan dipatok pihak sekolah ketika proses belajar-mengajar berlangsung satu bulan, yakni pada Bulan Agustus atau September 2008.
“Pada saat itu hanya ada dua pilihan bagi orang tua siswa: mau bayar sesuai dengan keinginan pihak sekolah atau anaknya harus angkat kaki dari sekolah,” ungkapnya.
Jika ini yang terjadi maka apa gunanya Bantuan Operasiona Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang didengung-dengungkan pemerintah sebagai upaya membantu biaya pendidikan di sekolah-sekolah negeri.
Ataukah munculnya pungutan-pungutan yang ditarik pihak sekolah mengatasnamakan musyawarah mufakat Komite Sekolah ini sengaja dibiarkan pihak pejabat yang bertanggung jawab di bidang pendidikan, lantaran adanya “aliran dana” dari pihak sekolah ke pejabat-pejabat pendidikan itu?
Semoga tudingan itu keliru. Namun, jika benar maka teramat wajar jika banyak koruptor di negeri ini, lantaran dari sejak bangku sekolah tabiat korupsi itu sudah diperlihatkan kepada para siswa.



lalu yang pantas kita pertanyakan sekarang!!!!
Seperti apa yang diharapkan oleh pemerintah saat ini mengenai pendidikan gratis namun pada kenyataannya masih ditemukan praktek pemungutan biaya terhadap siswa baru
Bagaimana menyingkapi hal tersebut?

Saat ini pemerintah mengeluarkan 20 % dari APBN untuk pendidikan Dasar dan Menengah ke mana alokasi dana ( BOS ) dan Bantuan operasiaonal sekolah ( BOP ) itu sendiri?

Siapa yang harus bertanggung jawab dengan adanya pemungutan ini?

Apa masih dirasa perlu pemungutan biaya bagi para pelajar/siswa?

Maksud & Tujuan

Membangkitkan kembali semangat masyarakat dalam memperjuangkan hak sebagai warga negara yang baik sebagai bagian dari proses transisi demokrasi di negeri kita tercinta.

Bersama-sama mengingatkan dan menyadarkan semua komponen masyarakat akan pentingnya peran serta dalam membangun Negara yang adil dan makmur dengan perjuangan yang kuat, dengan kebersamaan yang kuat pula.

Mendorong masyarakat semakin kritis terhadap masalah –masalah yang melanda Negeri tercinta ini, serta mengingatkan kepada semua pihak untuk bertindak tegas terhadap upaya-upaya memecah belah Bangsa Tercinta ini.

Mengajak semua elemen masyarakat tua dan muda untuk aktif dalam membantu dan berperan aktif di lingkungannya, termasuk di pemerintahan, dan sektor swasta lainnya.

Menunjukan kiprah Majalah PEJOEANG dalam upaya membantu pemerintah Pusat maupun Daerah melalui media sebagai sarana informasi serta berbagai program dan rencana yang akan dilaksanakan.

Menjadikan Majalah PEJOEANG corong dan penyambung lidah masyarakat untuk menyampaikan semua permasalahan yang ada. Sehingga mempermudah kinerja Pemerintah Pusat maupun Daerah dalam memantau perkembangan masyarakat di Seluruh Nusantara. Karena Majalah PEJOEANG telah memiliki jaringan yaitu 18 Koresponden di masing-masing Provinsi di Indonesia.

Hal inilah yang memacu Majalah PEJOEANG untuk hadir dimasyarakat luas, dengan harapan memberikan pencerahan dengan gaya dan khas Majalah PEJOEANG. Semoga!

Latar Belakang

Menjamurnya media massa cetak baik yang berbentuk Majalah, Tabloid, Koran di Negeri ini bersaing secara sehat. Hal ini membuktikan terbukanya demokrasi kita saat ini. Bahkan kebebasan PERS semakin memotivasi dalam mengapresiasikan ide dan karya anak bangsa.

Majalah PEJOEANG hadir untuk siap bersaing dengan elegan dan professional, dengan berbagai sajian, menu tulisan yang dapat membuka suasana baru dalam segala bidang informasi. Apresiasi yang dengan kajian serta ulasan matang dengan tekad kuat untuk membantu semua perjuangan anak bangsa, pemerintah dan tentunya akan memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan negara tercinta ini, melalui media informasi ini.

Makna dari Kata PEJOEANG adalah, melihat dan merasakan disekitar kita, Negara kita sampai saat ini dari golongan paling bawah masih terus melakukan perjuangan. Apapun itu bentuknya, bahkan saat ini bangsa ini terkesan melupakan nilai sebuah Perjuangan Para Pejuang kita terdahulu. Salahsatu contoh, generasi muda sekarang ini tidak tahu siapa saja nama-nama para Pejuang kita yang membuat Bangsa ini Merdeka.

Bahkan terkesan melupakan sejarah, akan sangat disayangkan jika ini terus didiamkan saja. Nilai-nilai luhur bangsa ini yang kala itu diperjuangan dan bangun dengan penuh darah serta pertaruhan nyawa, tapi hanya begitu saja dilupakan. Maka Ide dan Apresiasi dari Majalah PERJOEANGAN inilah memulai dan mengetuk hati kita semua untuk terus berjuang dalam segala hal. Tentunya denan sajian sebuah Media dengan format Majalah bulanan sebagai wahana serta wacana informasi yang akurat, berimbang dan transparan.

Era global bukanlah era untuk melupakan sejarah, apalagi Para Pejuang. Ini tidak bisa diamkan, dengan niatan hati yang tulus untuk tetap BERSATU menjadi Bangsa yang Bermoral dan Bermartabat tetap terjaga utuh untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perjuangan tidak akan pernah berhenti sampai kapanpun, siapapun dan dimanapun. Majalah PERJOEANGAN inipula yang akan memberikan motivasi, spirit dan semangat baru kepada seluruh masyarakat di Seluruh Nusantara.

Dengan memadukan nasionalisme dan kreatifitas dalam meramu sebuah informasi yang bermanfaat bagi masyarakat, pemerintah, sektor swasta secara transparan dan tentunya kita semua keluar dari krisis ekonomi yang berkepanjangan dan memberikan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia Tercinta.

Sehingga dalam membangkitkan semangat kita dalam perjuangan membutuhkan dukungan serta dorongan dari berbagai pihak. Informasi, kerjasama dan partisipasi adalah harapan kami dalam melanjutkan perjuangan.