Kamis, 21 Oktober 2010

AS PIDSUS YANG TERPILIH MELANJUTKAN TUGAS DARI BARINGIN SIANTURI HARUS MEMILIKI KOMITMEN serta PROFESSIONAL DALAM MENUNTASKAN KASUS KORUPSI DI KALTIM,

Mejalani (tiga) 3 tahun kasus Pungli Dana Pengembangan Fakultas berada ditangan kewenangan penegkah hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tiggi Kalimanatan Timur, namun hingga kini tak sedikitpun kejelasan atas kasus tersebut dapat dibeberkan oleh Kejati untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang lahir dibenak masyarakat Kalimantan timur, terlebih mahasiswa unmul yang menjadi korban kebijakan kotor Pejabat di lingkungan Universitas Mulawarman. Namun anehnya lagi, pihak kejati “internalnya” kini malah disibukkan dengan alasan yang tidak rasional serta tidak substansial, yang kemudian berakibat terhadap mundur atau lambannya penyelesaian berbagai kasus yang ditangani oleh lembaga penegakan hukum tertinggi dikalimantan timur ini, secara khusus terhadap penanganan kasus “pidana khusus”. Seperti yang dimuat diberbagai media bahwa As pidsus Kejati Kaltim sedang berhalangan, dan tidak menutup kemungkinan bahwa beliau tidak dapat melanjutkan tugasnya dalam waktu dekat. sedangkan kita lihat bersama dimana sejumlah kasus korupsi yang mereka tangani hingga kini sangat banyak yang terkatung-katung, tanpa penyelesaian yang konkrit. Alasan tak substansial di internal Kejati Kaltim tentu berakibat patal atas terlupakannya penanganan lanjutan Kasus pungli dan korupsi berjamaah (DPF) “Dana Pengembangan Fakultas” Universitas Mulawarman. Karena dengan adanya pergantian ditubuh suatu instansi, terlebih dalam tubuh institusi penegak hukum, itu akan berpengaruh terhadap kinerja mereka, dan itu sudah menjadi rahasia umum. Dibalik semua itu, kami dari ALIANSI FAKULTAS BERSATU (AFB), sebagai organisasi penggiring kasus pungli DPF Unmul, tetap bersifat optimis sembari menekankan serta meminta komitmen yang jelas terhadap Kejati, supaya siapapun nantinya yang dipilih sebagai “AsPidsus” dilingkungan Kejati untuk melanjutkan tugas dari pejabat As Pidsus sebelumnya, kami menekankan supaya memilki komitmen yang kuat serta lebih profesional dalam memberantas sejumlah Kasus korupsi yang menimpa Bumi Etam ini, secara khusus menuntaskan Kasus Korupsi Dana Fengembangan Fakultas yang melibatkan sejumlah pejabat dilingkungan Universitas Mulawarman tanpa pandang bulu. Kami juga meminta supaya pihak kejati mampu melakukan pengauditan kembali keuangan Unmul, baik itu melibatkan BPK maupun dengan cara menghadirkan Tim Audit independent demi memperjelas pokok permasalahan DPF tersebut serta dapat menuntaskan kasus pungli ini secara transparan. Kembali kami jelaskan bahwa Dana pengembangan fakultas yang telah dilakukan pemungutannya semenjak tahun 2006 hingga kini (2010), murni menyalahi aturan, serta tidak memiliki legitimasi yang kuat dari segi mekanisme penarikannya sebagaimana dijelaskan dalam peraturan yang berlaku ( STATUTA UNMUL & PERATURAN PEMERINTAH )di UNMUL. Untuk diketahui bersama dimana DPF ini merupakan hasil dari kebijakan Colektif Coliegal dengan kendaraan Forum Dekan yang tidak memiliki dasar hukum, untuk itu pertanggungjawabannya juga harus bersifat colectif coliegal. Selain itu, penarikan DPF ini juga telah menyalahi azas manfaat dan efektifitas, yang artinya bahwa DPF tersebut tidak jelas pemanfaatannya dan efektifitasnya.

APAPUN ALASANNYA, SEMUA YG TERLIBAT DALAM PENGAMBILAN KEBIJAKAN PENARIKAN DPF TERSEBUT HARUS DIPERIKSA OLEH KEJATI......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar