Kamis, 29 Juli 2010

KEJATI HARUS MENGUSUT TUNTAS KEJAHATAN DAN KORUPSI DI UNMUL SECEPAT MUNGKIN


puluhan mahasiswa yang bergabung dalam ALIANSI MAHASISWA TOLAK KORUPSI "AMATI", berunjuk rasa di depan kantor Kejati Kaltim, Samarinda Seberang meminta komitmen serta keberanian dari kejati dalam mengungkap kasus korupsi yang didalangi Rektor unmul bersama Kroni-kroninya. aksi yang digelar dengan damai tersebut mereka mulai jam 11.00 WITA. Aksi unjuk rasa itupun mendapat perhatian dari masyarakat yang melintas didepan Kantor Kejati Samarinda Seberang, AMATI" yg terdiri dari sejumlah organisasi mahasiswa yg tergabung didalamnya anatara lain PMDKT, FREEDOM, BEM HUKUM, JAM-UNMUl KALTIM terliihat begitu berapi-api dalam orasinya.
Masih segar di ingatan kita berbagai janji dan semboyan para pemimpin bangsa ini, baik yg terdahulu maupun saat ini masih menjabat dinegeri ini untuk memberikan kesejahteraan, pendidikan yang layak, keadilan, dan rasa aman, serta keterbukaan informasi terhadap rakyatnya. Namun apabila kita cermati secara detail, dari sejumlah janji itu kerap kali tidak terlaksana secara maksimal, dan lebih ironisnya lagi dalam pelaksanaannya cenderung menyimpang. Artinya janji yang mereka tebarkan tersebut banyak yang tidak terlaksana, dan tidak jarang juga mereka malah melanggar hukum dengan memamfaatkan jabatan atau kekuasaan mereka untuk memperkaya diri(KORUPSI). Budaya korupsi memang sudah membudaya dan mengakar, tidak hanya hanya dalam instansi pemerintahan saja, namun keranah pendidikan juga budya korupsi ini berkembang pesat. Berbagai sekolah dan universitas negeri dibelahan nusantara ini tersandung kasus korupsi, begitu jugalah di Kaltim saat ini. Sudah hampir “2” dua tahun kasus korupsi yang digaungi mantan Rector Universitas Mulawarman Prof. DR. Ir. H. Ach. Ariffien ratawinata, M.agr dilaporkan ke institusi penegak Hukum Kejati Kaltim, yaitu tepatnya tgl 25 september 2008 kawan-kawan mahasiswa Unmul mengantarkan berkas terkait pungli Dana Pengembangan Fakultas (DPF), namun hingga detik ini belum ada juga titik terang sebagai jawaban tegas dari pihak Kejati dalam kasus ini. Saat ini pun kinerja Kejati kembali dipertanyakan, sampai kapan penegak hukum tertinggi DI-KALTIM ini bekerja atas nama rakyat dan berfungsi membela yg benar??. Memang saat ini kasus korupsi tersebut sedang diproses, namun belum memperlihatkan titik terang juga, serta kami nilai seakan diperlambat dalam menjalankan prosesnya. Padahal kita ketahui bersama, bahwa lembaga pendidikan Perguruan Tinggi Negeri UNMUL menjadi harapan satu-satunya bagi masyarakat dan pemerintah dalam menghantarkan Kaltim kedepan sebagai Provinsi yang maju, dengan memiliki generasi penerus berbasic intelektual, bermoral, serta berdedikasi tinggi. Namun apabila didalam lingkungan Unmul itu KORUPTOR dibiarkan berkeliaran, maka mau dibawa kemana masa depan mahasiswa Unmul kedepan??. melalui Humas AMATI, Christa Darwin yang menuturkan sejumlah tuntutan yang mereka suarakan. Untuk itu kami dari ALIANSI MAHASISWA TOLAK KORUPSI (AMATI) menuntut serta meneriakkan supaya :
1. USUT TUNTAS KEJAHATAN KORUPSI DI UNMUL.
2. PERIKSA SEMUA PEJABAT YANG TERLIBAT KORUPSI DI UNMUL ( REKTOR, PEMBANTU REKTOR, BESERTA DEKAN-DEKAN).
3. KEJATI HARUS SERIUS SERTA TAK PANDANG BULU DALAM MEMPROSES KASUS KORUPSI DI UNMUL.
4. KEJATI,BERIKAN KAMI KEPASTIAN BUKAN JANJI.

Senin, 26 Juli 2010

Seluruh pimpinan Dilingkungan Unmul Harus diperiksa, MUlai dari Rektor , jajarannya, Hingga Dekan-dekan harus diperiksa Terkait Pungli DPF

Membangun sebuah bangsa maupun daerah yang kuat dalam segala hal, tentu tidak terlepas dari unsur utama, yaitu kwalitas SDM yang handal dengan memiliki tingkat intelektual tinggi. Dalam laju penerapan otonomi daerah di negeri ini kita ketahui bersama, bahwa potensi SDM dalam suatu daerah tentu sudah menjadi sorotan utama dalam memajukan daerah tersebut. Seiring itu pula, pemerintah maupun pemerintah daerah harus memperhatikan aspek yang sangat dibutuhkan dalam menciptakan generasi-generasi dengan tingkat SDM tinggi tersebut. Dalam mewujudkan hal itu, kwalitas system pendidikan sebagai aspek utama tentu harus dibenahi terlebih dahulu. Apabila kwalitas system pendidikan sebuah daerah dapat dibenahi secara maksimal, maka impian memiliki generasi muda dengan kwalitas SDM tinggi akan tercapai. Begitu juga sebaliknya, apabila sebuah bangsa atau daerah yang mencita-citakan kemajuan, namun melupakan aspek pendidikan sebagai rahim dalam melahirkan anak bangsa yang cerdas dan berdedikasi atau memiliki SDM yg handal, maka bangsa tersebut akan slamanya jalan ditempat, tanpa ada perkembangan yang nyata.
Begitu jugalah dengan kondisi Kaltim pada saat ini yang gencar-gencar membangun, membenahi serta memajukan Kaltim dalam segala aspek. Secara khusus untuk membangun pondasi Kaltim dalam segi pendidikan, khususnya pendidikan tinggi. Perguruan Tinggi Negeri menjadi harapan satu-satunya bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam menghantarkan Kaltim kedepan sebagai Provinsi yang maju, dengan memiliki generasi penerus berbasic intelektual, bermoral, serta berdedikasi tinggi. Melihat hal tersebut, lahir pertannyaan bagi kita, Perguruan tinggi negeri mana yang menjadi barometer utama yang diharapkan mampu mejawab kebutuhan akan kwalitas SDM berpotensi tinggi tersebut?????tentu jawabannya adalah Universitas Mulwarman lah yang menjadi rumah tempat menciptakan intelektual-intelektual muda tersebut. Selain kapasitas Unmul sebagai universitas terbesar di Kaltim, Unmul yang masih berstatus PTN ternyata menjadi salah satu Universitas terbesar di Bumi Borneo. Sebagai Universitas berstatus PTN, tentu negaralah yang bertanggungjawab penuh dalam segala bentuk pembiayaan operasional Unmul. Artinya baik dari APBD, APBN dan dari sejumlah Post dana lainnya, Unmul terus menerus mendapatkan suntikan dana dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan. Meski demikian, Unmul yang kita dengar dan kita ketahui secara nyata setiap tahunnya memperoleh kucuran dana lebih dari Rp. 200 Milyar terlepas dari uang SPP Mahasiswa/i ternyata masih saja belum cukup untuk memajukan Unmul seperti yang di utarakan sejumlah petinggi-petinggi rektorat UNMUL.
Dengan alasan masih kekurangan dana, rector mengambil langkah untuk membebani mahasiswa dengan pungutan tak jelas. Kalau rector dan sejumlah petinggi rektorat, maupun dekan-dekan fakultas di Unmul mengatakn bahwa dana tersebut murni untuk kepentingan mahsiswa, dan mekanisme penarikannya tidak cacat hukum, bagi kami itu adalah kesalahan patal. Terlebih apabila membandingkan pungutan yang kami anggap pungli ini harus diperbandingkan dengan UI, UGM, dan ITB, yang menarik dana dari mahasiswanya mencapai ratusan juta rupiah namun tidak dipermasalahkan. Hal ini menjadi melahirkan pertannyaan besar yg tidak sepantasnya kami pertanyakan kepada akademisi sekapasitas rector dengan gelar Prof. DR. (Apakah UI, UGM dan ITB itu masih berstatus PTN atau sudah berstatus BHMN?). Karena apabila Unmul yg masih berstatus PTN dibandingkan dengan Universitas yang telah berstatus Badan Hukum, itu sudah jauh berbeda. Kemudian kita lihat dari segi anggaran yang diterima oleh Unmul setiap tahunnya rutin diperoleh melalului post APBD, sangat jauh berbeda dengan Universitas di seluruh Indonesia. Baik dari nominal maupun tahun pengucurannya yg mana unmul setiap tahun rutin mendapatkan bantuan dari APBD Kaltim, sedangkan Universitas lainnya di negeri ini belum tentu mendapatkannya bantuan APBD daerahnya masing-masing setiap tahun dan dengan nominal sebesar yang diperoleh Unmul. Walaupun unmul yang terus menerus dihujani bantuan dengan nilanya luar biasa besar, ternyata tak juga menjadi barometer dalam meningkatkan system maupun kwalitas pendidikan di unmul.
Dalih bahwa unmul masih kekurangan anggaran menjadi salah satu cara untuk memaksa ribuan mahasiswa membayar pungutan yang berstatus gelap tersebut. Pungutan berstatus gelap atau sama saja dengan pungutan liar ini di beri label Dana Pengembangan Fakultas. Entah pengembangan fakultas apa yang dimaksud tak jelas juga hingga hari ini, anehnya dana itu di endapkan entah dimana kita tidak tahu (di kas negara/daerah apa sudah jadi mobil & rumah mewah?),,hal itu kami ketahui ketika kami kerap mempertanyakan posisi dana tersebut serta peruntukannya kemana. Untuk itu, harapan kami supaya Kejati sebagai institusi hukum yang memiliki fungsi dalam hal penegakan hukum dalam konteks memeberantas korupsi, kami harap dengan cepat dan lebih professional serta tak pandang bulu untuk menyeret penjabat di lingkungan Unmul yang terlibat dalam penarikan Dana pengembangan Fakultas tersebut. Kami harap Kejati memberikan titik terang secepat mungkin bagi kami dan masyarakat Kaltim, karena hal ini menyangkut masa depan generasi muda kaltim yang menempuh pendidikan di Unmul, dan kami tidak ingin Mahasiswa/i Unmul di didik oleh para Koruptor.
Untuk itu kami menyerukan tuntuan kami, yaitu :
1. Secepatnya Kejati menemukan titik terang terkait kasus DPF tersebut, dan jangan memperlambat proses pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat Unmul.
2. Sekalipun Profesor yang harus diperiksa, kami harap Kejati harus memperlihatkan Profesionalnya sebagai penegak Hukum dinegeri ini.
3. Bukan hanya Rektor atau pembantu Rektor saja yg diperiksa, Dekan-dekan di seluruh Unmul Harus di periksa, karena meraka juga yg mengajukan pemungutan dana tersebut, sesuai pernyataan mereka ketika kami melakukan konfirmasi lewat hearing dan aksi. pungkas Ketua Jam-Unmul Kaltim, Christa Darwin....

Jumat, 16 Juli 2010

KEJATI HARUS INDEFENDENT & SECEPATNYA MEMPROSES KASUS INI HINGGA TUNTAS DAN TANPA PANDANG BULU


KEJATI HARUS INDEFENDENT & SECEPATNYA MEMPROSES KASUS INI HINGGA TUNTAS DAN TANPA PANDANG BULU

Sekali korupsi, tetap korupsi!!!itulah motto yang melekat untuk mantan rector UNMUL Prof. DR. Ir. H. A. Ach. Ariffien Bratawinata, M. Agr. yang masa jabatannya telah habis beberapa waktu silam. Kenapa tidak? Pejabat yang berkarir di dunia pendidikan ini seharusnya menjadi patokan dalam memajukan system pendidikan di Universitas terbesar di Kaltim tersebut terlalu sering melaksanakan praktek KKN selama masa jabatannya dan sampai menjadi Plt Rektor pun tetap saja masih berani menjalankan praktek KKN tersebut. Fungsi lembaga pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana telah diamanatkan oleh dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak lagi di indahkan oleh rector. Unmul sebagai universitas terbesar di Kalimantan Timur, bahkan terbesar di Bumi Borneo tentu anggaran dana yang mengucur sangat besar juga, dan dari berbabagai post mengucurkan dana guna memajukan UNMUL. Namun ironis sekali, dimana dengan dana yg besar ternyata Unmul belum juga bisa unggul dalam menjadi mesin pencetak generasi-generasi dengan kualitas SDM tinggi, yang ada malah rector bersama kroni-kroninya menjadikan UNMUL sebagai lahan basah memperkaya diri. Jabatan sebagai rector benar-benar dijadikan alat kekuasaan untuk memuaskan nafsu akan UANG, urusan kualitas pendidikan dan system pendidikan bagi mahasiswa tidak lagi diperdulikan, yang penting duitnya dulu ditelan. Hal ini terbukti dimana rector dengan arogansinya membebani mahasiswa dengan adanya pungutan liar yang nilainya tak tanggung-tanggung, mulai dari Rp. 1. 000.000 s/d Rp. 12. 500.000 per tahunnya untuk setiap mahasiswa baru. Padahal Unmul sudah memperoleh suntikan dana dari APBD & APBN mencapai Rp. 200 Milyar per tahunnya, belum lagi BANTUAN LUAR NEGERI, BANTUAN dari 13 Kabupaten/Kota plus pemekaran, bantuan dari kerjasama Perusahaan-perusahaan besar di Kaltim. Pungutan tersebut sebenarnya sudah sejak lama di bebankan terhadap mahasiswa, yaitu tahun 2006-2009 hingga sekarang, secara illegal, namun kami sadar setelah tahun 2008, dimana penarikan pada tahun tersebut sangat blak-blakan, dan tentu membebani mahasiswa. Pungutan tanpa dasar tersebut sudah barang tentu tidak jelas keberadaan dana serta penggunaannya, “namanya juga pungli” tentu masuk kantong pribadi donk. Tercium bau bahwa pungli berlabel “Dana Pengembangan Fakultas” tersebut pun menjadi sarat akan pelanggaran, dan indikasi korupsinya begitu kental yaitu, keserakahan rector menarik DPF tanpa adanya musyawarah ditingkatan badan normative tertinggi yaitu SENAT UNIVERSITAS, kemudian penarikannya tidak mengindahkan peraturan yang digunakan UNMUL sebagai landasan dasar Universitas yaitu SK MENDIKNAS RI NO : 091/O/2004 tentang STATUTA UNIVERSITAS MULAWARMAN Tahun 2004 dan PP NO : 60 Tahun 1999 Tentang Perguruan Tinggi yang seharusnya menjadi barometer dalam pengambilan setiap kebijakan. Sesuai pengetahuan kami dimana DPF ini sudah sangat menyiksa mahasiswa, dan rector semakin merajalela, kami berharap KEJATI mampu menjalankan fungsinya untuk mengungkapnya, dan menyeret rector dan kroni-kroninya masuk buih tanpa pandang bulu. Praktik KKN yang telah mendarah daging selama masa jabatan rector hingga menjadi Plt Rektor telah mengakar. Kebijakan demi kebijakan semakin se enak perutnya saja mengeluarkan. Seperti pengangkatan Pembantu Rektor (PR), pengangkatan DEKAN, Pengangkatan dan pemberhentian sejumlah Pejabat Unmul lainnya, Kemudian pemberhentian ribuan mahasiswa semenjak tahun 2008 hingga tahun 2009. Semua itu tanpa mekanisme sebagaimana telah diatur. Untuk itu harapan kami terhadap penegak hukum (KEJATI KALTIM) yang telah memproses kasus ini supaya dengan cepat dan teliti serta bersifat indefendet menguak kebusukan-kebusukan rector dan kroni-kroninya. Ini demi masa depan Bangsa dan Kaltim kedepan. Terkait statement Humas Unmul beberapa hari lalu yang dimuat dimedia, dimana mengatakan DPF tersebut “bukan pungli dan wajar untuk ditarik sekaligus menyatakan DPF sudah disepakati Orang tua mahasiswa” menurut kami sudah sangat keliru, karena kesepakatan orang tua dimaksud hanyalah omong kosong dan jebakan semata bagi mahasiswa. Apalagi Unmul disamakan dengan UNAIR, UI dan UGM, ketiga Universitas tersebut sudah menerapkan Badan Hukum, hingga tidak mendapat anggaran dana sebesar yg diterima UNMUL. Sedangkan Unmul masih berstatus PTN, bukan Badan Hukum. Selain itu, statement yang mengatakan bahwa DPF tersebut masuk ke satu pintu, yaitu masuk ke Rekening Rektor BNI 46 , kami tegaskan bahwa pernyataan tersebut adalah pembohongan public, jelas-jelas DPF itu masuk kesejumlah rekening dengan nomor yang beragam yang dituliskan dengan pulpen, bukan satu nomer rekening saja, dan kami punya buktinya. Dengan melihat permasalahan tersebut, maka kami dari Aliansi Fakultas Bersatu yang peduli akan perubahan dan masa depan Unmul kedepan menegaskan supaya praktek KKN ini diproses secepatnya oleh Kejati.
SALAM PERJUANGAN…….
ALIANSI FAKULTAS BERSTU