Mejalani (tiga) 3 tahun kasus Pungli Dana Pengembangan Fakultas berada ditangan kewenangan penegkah hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tiggi Kalimanatan Timur, namun hingga kini tak sedikitpun kejelasan atas kasus tersebut dapat dibeberkan oleh Kejati untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang lahir dibenak masyarakat Kalimantan timur, terlebih mahasiswa unmul yang menjadi korban kebijakan kotor Pejabat di lingkungan Universitas Mulawarman. Namun anehnya lagi, pihak kejati “internalnya” kini malah disibukkan dengan alasan yang tidak rasional serta tidak substansial, yang kemudian berakibat terhadap mundur atau lambannya penyelesaian berbagai kasus yang ditangani oleh lembaga penegakan hukum tertinggi dikalimantan timur ini, secara khusus terhadap penanganan kasus “pidana khusus”. Seperti yang dimuat diberbagai media bahwa As pidsus Kejati Kaltim sedang berhalangan, dan tidak menutup kemungkinan bahwa beliau tidak dapat melanjutkan tugasnya dalam waktu dekat. sedangkan kita lihat bersama dimana sejumlah kasus korupsi yang mereka tangani hingga kini sangat banyak yang terkatung-katung, tanpa penyelesaian yang konkrit. Alasan tak substansial di internal Kejati Kaltim tentu berakibat patal atas terlupakannya penanganan lanjutan Kasus pungli dan korupsi berjamaah (DPF) “Dana Pengembangan Fakultas” Universitas Mulawarman. Karena dengan adanya pergantian ditubuh suatu instansi, terlebih dalam tubuh institusi penegak hukum, itu akan berpengaruh terhadap kinerja mereka, dan itu sudah menjadi rahasia umum. Dibalik semua itu, kami dari ALIANSI FAKULTAS BERSATU (AFB), sebagai organisasi penggiring kasus pungli DPF Unmul, tetap bersifat optimis sembari menekankan serta meminta komitmen yang jelas terhadap Kejati, supaya siapapun nantinya yang dipilih sebagai “AsPidsus” dilingkungan Kejati untuk melanjutkan tugas dari pejabat As Pidsus sebelumnya, kami menekankan supaya memilki komitmen yang kuat serta lebih profesional dalam memberantas sejumlah Kasus korupsi yang menimpa Bumi Etam ini, secara khusus menuntaskan Kasus Korupsi Dana Fengembangan Fakultas yang melibatkan sejumlah pejabat dilingkungan Universitas Mulawarman tanpa pandang bulu. Kami juga meminta supaya pihak kejati mampu melakukan pengauditan kembali keuangan Unmul, baik itu melibatkan BPK maupun dengan cara menghadirkan Tim Audit independent demi memperjelas pokok permasalahan DPF tersebut serta dapat menuntaskan kasus pungli ini secara transparan. Kembali kami jelaskan bahwa Dana pengembangan fakultas yang telah dilakukan pemungutannya semenjak tahun 2006 hingga kini (2010), murni menyalahi aturan, serta tidak memiliki legitimasi yang kuat dari segi mekanisme penarikannya sebagaimana dijelaskan dalam peraturan yang berlaku ( STATUTA UNMUL & PERATURAN PEMERINTAH )di UNMUL. Untuk diketahui bersama dimana DPF ini merupakan hasil dari kebijakan Colektif Coliegal dengan kendaraan Forum Dekan yang tidak memiliki dasar hukum, untuk itu pertanggungjawabannya juga harus bersifat colectif coliegal. Selain itu, penarikan DPF ini juga telah menyalahi azas manfaat dan efektifitas, yang artinya bahwa DPF tersebut tidak jelas pemanfaatannya dan efektifitasnya.
APAPUN ALASANNYA, SEMUA YG TERLIBAT DALAM PENGAMBILAN KEBIJAKAN PENARIKAN DPF TERSEBUT HARUS DIPERIKSA OLEH KEJATI......
Kamis, 21 Oktober 2010
Jumat, 01 Oktober 2010
KEJATI MANDUL USUT KASUS DPF UNMUL
KEJATI BUNGKAM, TERKAIT KASUS PUNGLI DANA PENGEMBANGAN FAKULTAS (DPF) UNIVERSITAS MULAWARMAN
KEJATI MANDUL DALAM MENEGAKKAN KEADILAN DI KALTIM
Inilah wajah buram penegak hukum di Bumi Pertiwi ini,,inilah potret buruk penegak hukum di Bumi Etam tercinta ini…..Hampir genap 3 (tiga) bulan terhitung sejak tgl 08 July 2010 pihak Kejati menangani skandal kasus PUNGLI DPF (Dana Pengembangan Fakultas) Universitas Mulawarman yang kami “Aliansi Fakultas Bersatu” laporkan 2(dua) tahun silam, namun hingga kini tidak ada titik terang yang dapat dibeberkan oleh Kejati Kaltim kepada masyarakat . Janji yang ditebarkan oleh pihak kejati pun kini lenyap tertelan waktu, tanpa ada tindak lanjut yang jelas. Padahal bebrapa waktu silam pihak kejati melalui AS Pidsus Baringin Sianturi SH mengatakan dimedia bahwa DPF tersebut terbukti tidak dimasukkan oleh pihak unmul (rektor) ke kas Negara semenjak tahun 2006 sampai tahun 2009, dan hanya pungutan tahun 2010 yang dimasukkan kekas negara. Namun hingga kini belum ada juga yang dinyatakan bertanggung jawaba(tersangka) atas pungutan tersebut. Artinya bahwa pihak kejati bekerja tidak serius dalam menangani kasus pungli ini, seakan-akan kasus inipun dilupakan oleh pihak kejati. Lambatnya proses penanganan kasus korupsi ini menjadi sebuah bukti bagi kami bahwa kejati kaltim memang tidak mampu bekerja lebih professional, dan tidak menutup kemungkinan kalau dalam penanganan kasus ini ada pihak kejati yang benar-benar main mata dengan pihak unmul untuk menutupi kasus ini, sebagaimana releas press kami keberbagai media beberapa waktu silam. kita sadari bersama kalau kasus yang menimpa lembaga Pendidikan Tinggi nomor satu diKaltim ini harusnya menjadi barometer utama yang harus diperhatikan penegak hukum sekapasitas kejati, karena ini menyangkut masa depan bangsa, dan secara khusus menyangkut masa depan Kaltim nantinya, karena UNMUL merupakan salah satu corong utama dalam menciptakan generasi bangsa yang bermutu serta memiliki moral yang tinggi. Kalau sampai kasus ini, diulur-ulur begini terus, itu sama saja menambah kehancuran system di dalam internal unmul tentunya. Hal ini kami nyatakan berdasarkan kondisi yang kini terjadi, dimana pihak unmul semakin beringas dan dictator dalam menerapkan berbagai kebijakan, sperti memaksakan bagi setiap mahasiswa untuk membayar DPF dan bagi yang tidak membayar disarankan untuk keluar dari Universitas Mulawarman meski kita sadri bahwa kebijakan penarikan DPF tersebut hanya menguntungkan Oknum pejabat-pejabat tertentu saja. Ditambah lagi kebijakan rector unmul yang tidak memiliki peri kemanusiaan dalam men DROF OUT (DO) ribuan mahasiswa dari 11 fakultas pada awal september 2010 lalu, dan itu semua tidak terlepas akibat lambatnya Kejati dalam menangani kasus korupsi dilingkungan unmul tersebut, hingga mantan Rektor Unmul yang kini menjabat sebagai Plt Rektor yang seharusnya menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam PUNGLI DPF tersebut, dan kini beliau masih terus menancapkan kebijakanya tanpa pandang bulu dan tentunya tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku. Namun meski demikian, bukan berarti kami juga akan ikut diam dalam kasus ini. Kami dari (AFB) akan tetap mengawal kasus ini hingga terbukti kebenaran sebagaimana yang kami telah laporkan bahwa DPF tersebut murni kebijakan kotor alias PUNGLI…kami juga menuntut supaya
1. PIHAK KEJATI HARUS SECEOPATNYA MENENTUKAN TERSANGKA DALAM KASUS KORUPSI DPF TERSEBUT, KARENA SUDAH TERBUKTI KALAU DANA TERSEBUT TIDAK PERNAH DIMASUKKAN KE KAS NEGARA SEMENJAK TAHUN 2006-2009.
2. PIHAK KEJATI HARUS TRANSFARAN TERHADAP PUBLIK KALTIM DALAM MEMPROSES KASUS INI.
3. KAMI JUGA BERHARAP KEPADA MASYARAKAT KALTIM SUPAYA IKUT SERTA MENGAWAL KASUS KORUPSI DILINGKUNGAN [PEJABAT REKTOR UNMUL INI, KARENA INI MENYANGKUT MASA DEPAN PENDIDIKAN TINGGI KEDEPANNYA.
KORDINATOR AFB
JUMINTAR NAPITUPULU
Langganan:
Postingan (Atom)