Jumat, 20 Agustus 2010

KEJATI LAMBAN & MANDUL SERTA TAKUT DALAM MENYIKAPI KASUS KORUPSI DPF DAN BANSOS UNMUL!! KEJATI BERMAIN MATA DIBALIK LAYAR DENGAN SALAH SATU PEJABAT R


Entah sampai kapan kami harus menanti keadilan itu benar-benar ditegakkan oleh aparat penegak hokum di Bumi Etam ini. Kejati yang kami harapkan dapat bekerja dalam menangani kasus korupsi yang membelenggu bumi etam ini bungkam seribu bahasa terhadap sejumlah kasus korupsi yang dilaporkan sejumlah elemen masyarakat ke Kejati Kaltim. Tak ayal, kasus yang didepan mata blak-blakan terjadi tindakan korupsi memperkaya diri dan kelompok yang dilakukan sejumlah akademisi saja hingga hari ini tak dapat di tuntaskan. Alasa bahwa sedang dalam proses sudah hal yang biasa kami dengar dari bibir penegak hokum ini. Namun dibalik semua ini kita tidak tahu apa yang terjadi. Kalau memang sudah nyata terjadi korupsi, yang di perkuat sejumlah bukti-bukti toh kenapa sekarang Kejati belum mampu menemukan atau menetapkan tersangka dalam kasus Korupsi DPF dan Bansos Unmul yang begitu meresahkan dan bahkan menghalangi mahasiswa untuk dapat kuliah di Unmul.. kini kami dari AFB maupun Amati meminta ketegasan dari kejati sebagai garda terdepan dalam menangani kasus ini, dan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di Bumi Eta mini supaya memperlihatkan kredibilitasnya sebagai institusi hukum yang berani dan tidak menerima suap. Alasan dan tuntutan yang kami nyatakan ini merupakan bagian dari kekesalan serta rasa kurang percayanya kami terhadap pihak kejati yang kami ketahui bermain dengan seorang calon Rector baru Unmul. Kami benear-benar tahu bahwa pihak Kejati melakukan pertemuan tersembunyi dengan salah satu Calon Rektor Unmul yang baru…hal ini kami nilai sudah tidak wajar, kenapa tidak, ditengah-tengah berkecamuknya permasalahan Korupsi Dana Pengembangan Fakultas dan Bansos Unmul yang notabenenya kasus tersebut sedang dalam penanganan atau penyelidikan pihak Kejati, ternyata ada saja Oknum penegak hokum melakukan lobi dengan pihak terperiksa. Sudah wajar kami melayangkan pernyataan bahwa KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR TELAH MANDUL DAN MAIN MATA DENGAN PIHAK REKTORAT UNMUL….
Disisi lain, kasus korupsi ini kami nilai sarat akan sejumlah kepentingan yang benar-benar berpengaruh, baik terhadap penegak hokum dalam melakukan penyelidikan maupun bagi para pengambil kebijakan di Lingkungan Unmul. Kenapa tidak, sejumlah oknum yang berada dalam lingkaran kasus ini adalah orang-orang yang ternyata bermain di ranah politik, liahat saja sorang Mulyadi yang mengaku dengan lantang sebagai Humas Rektorat Unmul dan bahkan menantang Mahasiswa, ternyata seorang KETUA TIMSES salah satu calon PESERTA PILWALI SAMARINDA. Betapa anehnya, seorang yang berprofesi Dosen (PNS) & HUMAS REKTORAT UNMUL itu bermain dipolitik, apa itu tidak melanggar Undang-Undang???padahal yang satu ini selalu berbicara peraturan. Selain itu, kekacauan system yg berlaku di Unmul ini kami temukan lagi, yaitu Kuasa Hukum Rektorat Unmul ternyata juga merangkap Jabatan yaitu DPRD Kaltim. Kok bisa Seorang Anggota Dewan merangkap jabatan Sebagai Kuasa Hukum Universitas.????inilah betapa kacaunya system yang berlangsung Diunmul. Dari sejumlah ulasan itu, dapat kami simpulkan bahwa terbengkalai atau lambatnya proses pemeriksaan, dan penetapan tersangka dalam kasus ini bukan tak ada kaitannya dengan besarnya pengaruh UANG dan KEKUATAN ELITE POLITIK yang mampu menyumbat segala lobang gerak penegak hukum, dan bahkan mulut penegak hukum pun dapat disumbat uang Rektor Unmul tersebut. Melihat kondisi tersebut, dimana kasus korupsi yang menelan dana ratusan Milyar ini (DPF tahun 2006-sekarang & BANSOS) dapat dikesampingkan oleh penegak hukum se-kapasitas KEJATI KALTIM dalam kinerjanya hanya karena rasa takut dan indikasi lain sebagaimana kami sebutkan diatas. Seiring itu pula, kami dari AFB dan AMATI dengan keras mengecam kinerja Kejati yang Lamban dan Mandul, serta Takut dalam mengusut tuntas kasus ini, tidak seperti yang dikumandangkan oleh KAJATI dengan lantang disejumlah Media Lokal, bahwa Kejati tidak akan takut dalam memeriksa/memproses siapapun yg terlibat, sekalipun itu Profesor, namun pada kenyataanya saat ini pernyataan itu Nol dalam inflementasi. Artinya bahwa, kejati tak ada ubahnya seperti pengecut, yang taunya hanya berkoar-koar namun tak berani berbuat seperti yang diomonkan. Jika memang kejati tidak mampu memproses kasus ini, kami pastikan bahwa kami bakal melaporkan kasus ini ke KPK dan Kejagung sebagaimana yang telah kemai lakukan terdahulu demi penegakan hokum yang seadil-adilnya.
Maka kami dari AFB dan AMATI meneriakkan tuntutan kami, yaitu :
1. Secepatnya tangkap rector, pembantu rector beserta dekan-dekan yg terlibat dalam pungutan liar DPF dan Penyelewengan Bansos dari tahun 2006-2010 (sekarang)
2. Secepatnya Audit kekayaan sejumlah Pejabat Unmul, secara Khusus Plt REKTOR Ariffien Bratawinata.